Pelantikan Anggota DPRD Cilegon

Rizki Khairul Ichwan dan Sokhidin Ditunjuk Jadi Pimpinan Sementara DPRD Kota Cilegon

Rizki Khairul Ichwan dan Sokhidin resmi ditunjuk menjadi pimpinan DPRD Kota Cilegon periode 2024-2029 sementara.

Tayang:
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Ahmad Tajudin/TribunBanten.com
Rizki Khairul Ichwan dan Sokhidin resmi ditunjuk menjadi pimpinan DPRD Kota Cilegon periode 2024-2029 sementara. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Rizki Khairul Ichwan dan Sokhidin resmi ditunjuk menjadi pimpinan DPRD Kota Cilegon periode 2024-2029 sementara.

Penunjukan Rizki Khairul Ichwan dan Sokhidin dilakukan usai pelantikan anggota DPRD Kota Cilegon terpilih masa jabatan 2024-2029 digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Cilegon, Rabu (4/9/2024).

Rizki Khairul Ichwan dari fraksi Partai Golkar ditunjuk sebagai Ketua DPRD Kota Cilegon sementara menggantikan Isro Mi'raj yang telah berakhir masa jabatanya. 

Baca juga: BREAKING NEWS 40 Anggota DPRD Kota Cilegon Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Sementara Sokhidin dari fraksi Partai Gerindra ditunjuk sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon sementara menggantikan Hasbi Sidik yang telah berakhir masa jabatannya.

Secara simbolis palu pimpinan DPRD Kota Cilegon diberikan langsung oleh Isro Mi'raj dan Nurrotul Uyun kepada Rizki Khairul Ichwan dan Sokhidin

Dalam sambutannya, Rizki Khairul Ichwan menyampaikan terimakasih kepada semua pihak, bahwa seluruh rangkaian acara rapat paripurna hari ini dapat berjalan dengan baik dan lancar, sebagaimana yang diharapkan bersama.  

Prosesi pelantikan 40 anggota DPRD Kota Cilegon periode 2024-2029 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Cilegon, Rabu (4/9/2024).
Prosesi pelantikan 40 anggota DPRD Kota Cilegon periode 2024-2029 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Cilegon, Rabu (4/9/2024). (TribunBanten.com/Tajudin)

“Kami pimpinan sementara DPRD, kepada pimpinan dan anggota DPRD masa jabatan 2019-2024, sekali lagi kami mengucapakan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas pengabdian dan dedikasi selama melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang DPRD," katanya. 

"Semoga hasil kinerja terbaik yang telah tertoreh menjadi ladang pahala, dan bermanfaat bagi masyarakat Kota Cilegon, dan kami para anggota DPRD masa jabatan 2024-2029," imbuhnya. 

Tentu setelah resmi menjadi anggota DPRD Kota Cilegon ini, kata dia, pihaknya akan bersinergi bersama seluruh pemangku kepentingan baik eksekkutif dan yudikatif. 

Baca juga: Dewan Kota Serang Pengganti Nur Agis Langsung Turun Dapil Usai Dilantik

Untuk melanjutkan roda pembangunan guna mewujudkan masyarakat Cilegon supaya lebih sejahtera. 

Kata Rizki, berdasarkan amanat pasal 165 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam hal pimpinan DPRD belum terbentuk, DPRD Kota Cilegon dipimpin oleh pimpinan sementara.

"Pimpinan sementara terdiri atas satu orang ketua dan satu orang wakil ketua yang berasal dari dua partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD Kota Cilegon," ungkapnya. 

Rizki menyebut, pimpinan DPD II Partai Golkar Kota Cilegon dan pimpinan DPC Partai Gerindra Kota Cilegon telah mengusulkan nama pimpinan sementara DPRD Kota Cilegon atas nama Rizki Khairul Ichwan dan Sokhidin

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved