Rapat Paripurna, Anggota DPRD Kota Serang Kedapatan Merokok

Sejumlah anggota DPRD Kota Serang merokok saat rapat paripurna pembentukan fraksi-fraksi di Gedung DPRD Kota Serang, pada Kamis (5/9/2024).

Penulis: Ade Feri | Editor: Glery Lazuardi
ade feri
Ilustrasi rapat paripurna di Kota Serang 

TRIBUNBANTEN.COM - Sejumlah anggota DPRD Kota Serang merokok saat rapat paripurna pembentukan fraksi-fraksi di Gedung DPRD Kota Serang, pada Kamis (5/9/2024). 

Berdasarkan pemantauan sejumlah anggota dewan terlihat santai menghisap, dan mengepulkan asap rokoknya di ruang sidang. 

Rapat paripurna merupakan forum tertinggi anggota dewan saat mengambil keputusan. 

Baca juga: Baru Dilantik, Sejumlah Anggota DPRD Kota Serang Gadaikan SK ke Bank

Momen terjadi ketika terdapat interupsi dari peserta rapat perihal susunan fraksi yang ingin diubah. 

Ketua DPRD sementara, Muji Rohman, menegur anggota dewan yang merokok. 

"Tolong bapak dewan yang terhormat, dimatikan dulu rokoknya. Ini forum sakral bagi kita," ujarnya di forum rapat. 

Usai rapat, Muji menjelaskan, alasan dibalik sikap anggotanya tersebut. 

"Mungkin mereka mengira tapat sedang di skor, karena situasinya tadi sempat riuh, ketika jajaran Setwan memperbaiki usulan peserta," ujarnya kepada wartawan.  

Terpisah Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Serang, Ahmad Nuri mengatakan, di ruang paripurna dewan memang tidak ada larangan untuk merokok. 

"Tapi memang tidak saat rapat, makanya tadi ada teguran dari Ketua DPRD Sementara. Dan himbauan itu baik, karena rapat ini kan formal," ujarnya.  

Nuri mengaku, tidak mengetahui persis anggota dewan yang mendapat teguran merokok saat rapat. 

"Karena tadi saya sedang memperbaiki berkas susunan fraksi, tapi saya dengar ada teguran dari Ketua Sementara," ujarnya.  

Untuk diketahui, selain beberapa anggotanya yang merokok, sidang paripurna perdana anggota DPRD Kota Serang periode 2024-2029 juga berlangsung molor, dan hanya dihadiri berkisar 60 persen anggota dewan. 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved