PROFIL Rizki Khairul Ichwan, Pimpinan Sementara DPRD Cilegon Pemilik Harta Rp 4,3 Miliar

Rizki Khairul Ichwan merupakan anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kota Cilegon terpilih pada periode 2024-2029.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
ahmad tajudin
Momen Rizki Khairul Ichwan, Pimpinan Sementara DPRD Cilegon saat menghampiri para mahasiswa yang menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Cilegon, Rabu (4/9/2024) 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Rizki Khairul Ichwan merupakan anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kota Cilegon terpilih pada periode 2024-2029.

Kader Partai Golongan Karya (Golkar) itu, ditunjuk sebagai pimpinan sementara DPRD Kota Cilegon usai resmi dilantik pada, Rabu (4/9/2024) lalu. 

Melansir dari laman resmi KPK di https://elhkpn.kpk.go.id pada Jum'at (6/9/2024) terkait laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) para anggota DPRD Kota Cilegon periode 2024-2029.

Pria berusia sekitar 29 tahun itu, diketahui memiliki harta kekayaan sebanyak Rp 4,31 miliar.

Harta tersebut terdiri dari alat transportasi berupa mobil jenis Toyota Fortuner GR, hadil sendiri yang ditaksir senilai Rp 646.750.000,.

Selanjutnya harta bergerak lainnya senilai Rp 2.795.000.000, serta kas dan setara kas senilai Rp 873.848.459,.

Dengan total jumlah harta keseluruhan mencapai 4.315.598.459 per tanggal 1 Juli 2024.

Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Yamanan, Anggota DPRD Cilegon Termuda

Sebagaimana diketahui, Rizki Khairul Ichwan merupakan anak dari mantan Wakil Wali Kota Cilegon sekaligus Ketua DPD II Golkar Kota Cilegon, Ratu Ati Marliati. 

Rizki berasal dari daerah pemilihan (Dapil) 1 yang meliputi Kecamatan Jombang dan Purwakarta dengan meraih suara sebanyak 4.545 suara pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024.

Bersama dengan 39 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih masa jabatan 2024-2029, Rizki resmi dilantik, pada Rabu (4/9/2024). 

Pelantikan itu dilaksanakan melalui rapat paripurna dalam rangka pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kota Cilegon masa jabatan 2024-2029 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Cilegon

Para anggota dewan terpilih mengucap sumpah/janji anggota DPRD Kota Cilegon dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Serang dan disaksikan langsung oleh para anggota DPRD sebelumnya serta seluruh tamu undangan.

Pelantikan itu dilakukan berdasarkan SK Gubernur Banten Nomor 293 Tahun 2024 yang ditandatangani Pj Gubernur Banten Al Muktabar, Tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon Masa Jabatan Tahun 2024-2029 Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved