Tersangka Pelecehan 7 Bocah di Tangerang Selatan Diperiksa Intensif

Tujuh bocah di Cisauk, Tangerang Selatan, Banten jadi korban pencbulan sesama jenis, oleh remaja laki-laki, MR (13).

Editor: Abdul Rosid
News Law
Tujuh bocah di Cisauk, Tangerang Selatan, Banten jadi korban pencbulan sesama jenis, oleh remaja laki-laki, MR (13). 

TRIBUNBANTEN.COM - Tujuh bocah di Cisauk,  Tangerang Selatan, Banten jadi korban pencbulan sesama jenis, oleh remaja laki-laki, MR (13).

Saat ini MR tengah diperiksa Polres Tangerang Selatan (Tangsel)

"Sementara kami tangani secara intensif," ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang di Kantor Polres Tangsel, Serpong, Kota Tangsel, Rabu (18/9/2024). 

Menurut Victor, penanganan kasus pelecehan seksual sesama jenis dilakukan secara intensif karena antara pelaku dan para korban masih di bawah umur.

Baca juga: Polisi Ungkap Kondisi Bocah Jatuh dari Apartemen di Tangerang Banten

Penyidik telah menetapkan MR sebagai tersangka atau anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) sejak sepekan lalu, tepatnya pada 10 September 2024. 

"Penyidik Sat Reskrim telah menetapkan ABH (Anak Berkonflik dengan Hukum) ini sebagai tersangka," kata Victor.

Adapun kejadian ini bermula saat korban yang berjumlah tujuh orang, yaitu A (8), A (10), A (11), S (11), B (8), P (9), A (9) sedang bermain di sebuah taman jajan di Desa Cibogo, Cisauk, Kabupaten Tangerang, April 2024. Tak lama, muncul MR.

MR meminta para korban untuk membuka pakaian. Jika tak menurut, para korban diancam membayar sejumlah uang ke pelaku. 

Merasa takut, para korban pun menuruti perintah MR. Saat itulah pelecehan terjadi. 

Tiga bulan setelahnya atau Juli 2024, salah seorang korban menceritakan peristiwa yang ia alami ke orangtuanya. 

"Para orangtua korban langsung melaporkan tindakan itu ke polisi dan langsung ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Poles Tangsel," kata Victor.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum et repertum dan pemeriksaan psikologis tujuh korban serta pakaian yang mereka kenakan saat kejadian. 

Sejauh ini, tersangka tidak ditahan. Sebab, menurut Pasal 32 ayat 2 UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan dengan syarat anak telah berumur 14 tahun atau lebih dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara tujuh tahun atau lebih. 

Namun, polisi menerapkan pasal dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, yaitu Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved