PROFIL Tia Rahmania, Anggota DPR RI Terpilih Batal Dilantik Gegara Semprot Nurul Ghufron

Hal ini, karena Tia Rahmania 'menyemprot' komisioner KPK, Nurul Ghufron saat menjadi pemateri tentang penguatan antikorupsi di Lemhanas

|
Penulis: Glery Lazuardi | Editor: Glery Lazuardi
istimewa
Tia Rahmania, anggota DPR RI Terpilih 2024 batal dilantik sebagai wakil rakyat. Hal ini, karena Tia Rahmania 'menyemprot' komisioner KPK, Nurul Ghufron saat menjadi pemateri tentang penguatan antikorupsi di Lemhanas pada Minggu (22/9/2024). 

TRIBUNBANTEN.COM - Tia Rahmania, anggota DPR RI Terpilih 2024 batal dilantik sebagai wakil rakyat.

Hal ini, karena Tia Rahmania 'menyemprot' komisioner KPK, Nurul Ghufron saat menjadi pemateri tentang penguatan antikorupsi di Lemhanas pada Minggu (22/9/2024).

Tia Rahmania mengaku mengetahui kabar tersebut pada Selasa kemarin malam.

Dia sedang menyiapkan langkah hukum untuk melawan keputusan tersebut.

"Saya juga baru mengetahui hal tersebut tepat tadi malam. Saat ini saya sedang mempersiapkan langkah-langkah hukum atas hal tersebut," singkat Tia.

Baca juga: Tia Rahmania Baru Tahu Batal Dilantik Jadi Anggota DPR RI Dapil Banten, Ditelikung Jelang Pelantikan

Profil Tia Rahmania

Tia Rahmania adalah seorang politisi PDI Perjuangan.

Pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024, Tia Rahmania tercatat sebagai calon anggota legislatif DPR RI daerah pemilihan (Dapil) Banten I.

Dapil Banten I meliputi wilayah Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang.

Di Dapil Banten I, Tia Rahmania meraih 37.359 suara.

Posisi Tia Rahmania digantikan oleh Bonnie Triyana yang memperoleh 36.516 suara di Dapil Banten I tersebut.

"Tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan (Tia) diberhentikan dari anggota partai," tulis penetapan yang ditandatangani, Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin pada (23/9/2024).

Sementara Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning Proletariyati menyebut, penggantian anggota DPR dan pemecatan Tia merupakan kewenangan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.

"Itu semua hak partai, jadi keputusannya tunggu ketua umum," kata Ribka di KPU Banten belum lama ini.

Semprot Nurul Ghufron

Anggota DPR Terpilih dari Fraksi PDIP, Tia Rahmania semprot Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron ketika menjadi pemateri tentang penguatan antikorupsi di Lemhannas pada Minggu (22/9/2024). 

Dalam Forum Pementapan Nilai-nilai Kebangsaan untuk Anggota DPR Periode 2024-2029 di Lemhannas itu, Tia terlihat geram sebelum akhirnya walkout meninggalkan ruangan.

Peristiwa yang viral di media sosial itu bermula ketika Gufron membahas isu korupsi dan dampaknya terhadap tujuan negara.

Dirinya turut memaparkan Indeks Integritas Nasional 2023 serta menyoroti masih adanya praktik penerimaan hadiah di kalangan penyelenggara negara.

"Menganggap tanda terima kasih itu dianggap budaya timur. Ini yang penting, sekali lagi, budaya berterima kasih itu kalau antar tetangga, tapi kalau antar rakyat kepada pemerintah yang melayaninya, pemerintahnya baik dan diberikan hadiah, itu tetap tidak boleh karena kita sudah digaji untuk melayani rakyat," kata Ghufron.

Baca juga: Tia Rahmania Batal Dilantik Jadi Anggota DPR RI, Digantikan Bonnie Triyana

Namun, paparan Ghufron dihentikan oleh Tia Rahmania.

"Saya Tia Rahmania, PDI Perjuangan, Banten 1, kenapa saya tidak membuka jaket ini, karena KPK ini adalah lembaga yang  didirikan oleh Presiden Kelima Republik Indonesia, Ketua Umum Kami, Ibu Megawati Soekarnoputri," ujar Tia.

"Pak Nurul Ghufron yang terhormat, daripada Bapak bicara yang teori seperti ini, kita semua tahu Pak, negara ini berada dalam kondisi tidak baik-baik saja," ungkap Tia. 

"Mending Bapak bicara kasus Bapak, bagaimana Bapak bisa lolos dewas, Dewan Etik, kemudian di-PTUN kan sukses, bagaimana kasus Bapak memberikan rekomendasi pada ASN? Bagaimana kasus-kasus Bapak yang lain, Bapak bisa lolos?" bebernya. 

Ia menegaskan, Ghufron bukanlah produk dari Anggota DPR Terpilih periode 2024-2029 dan menekankan bahwa korupsi adalah persoalan etika dan moral.

Tia juga meminta panitia acara untuk mencari pembicara yang lebih kredibel. 

"Mohon maaf Pak, Bapak bukan produk dari kami. Korupsi itu intinya etika dan moral, Pak. Saya adalah salah satu dosen anti-korupsi, Pak. Izin ya, Pak, terima kasih karena Bapak sendiri, Pak Ghufron sendiri yang membuka," ucapnya.

Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi etik sedang kepada Nurul Ghufron karena terbukti melakukan pelanggaran etik.

Ghufron dinilai telah menyalahgunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK untuk memutasi pegawai di Kementerian Pertanian berinisial ADM.

Nurul Gufron Langgar Etik

Dikutip dari Kompas.com, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi etik sedang kepada Pimpinan KPK Nurul Ghufron

Nurul Ghufron terbukti melanggar etik dengan menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK untuk memutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial ADM.

"Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa berupa teguran tertulis agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya, dan senantiasa menjaga sikap dan perilaku dan melaksanakan kode etik," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2024).

Dalam putusannya, Dewas KPK menyatakan bahwa Ghufron melanggar Pasal 4 Ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) KPK Nomor 3 Tahun 2021. Ghufron terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi.

Akibat pelanggaran ini, Dewas KPK menjatuhkan sanksi agar Ghufron tidak mengulangi perbuatannya dan terus mematuhi kode etik dan kode perilaku KPK.

Selain teguran tertulis, sanksi juga mencakup pemotongan gaji sebesar 20 persen selama enam bulan.

"Dan pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen (dua puluh persen) selama 6 (enam) bulan," kata Tumpak. Sebelumnya, Ghufron diproses etik karena diduga menggunakan pengaruhnya untuk memutasi pegawai di Kementan berinisial ADM.

Menurut Ghufron, peristiwa yang menjadi obyek laporan etik itu terjadi pada Maret 2022.

Saat itu terdapat pegawai Kementan berinisial ADM yang sudah mengajukan mutasi namun belum juga dikabulkan meski sudah sesuai ketentuan.

Ia ingin tinggal bersama suami dan anaknya yang masih balita di Malang.

Ghufron kemudian mengaku mengingatkan pihak Kementan bahwa secara aturan permohonan tersebut bisa dikabulkan.

“Saya tidak ada penekanan dan tidak ada apa-apa,” kata Ghufron saat ditemui awak media di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan. Menurut Ghufron, karena terjadi pada 2022, kasus itu seharusnya sudah kedaluwarsa karena baru dilaporkan pada 2023.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Semprot Nurul Ghufron di Lemhannas, Ini yang Bikin Tia Rahmania Geram hingga Bawa-bawa Megawati

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved