Ditetangkap Jadi Tersangka, Andrew Andika Ditangkap saat Pesta Narkoba Usai Nonton Konser Musik

Polisi telah menetapkan aktor Andrew Andika dalam lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Tribunnews.com/M Alivio Mubarak Junior
Polisi telah menetapkan aktor Andrew Andika dalam lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. 

TRIBUNBANTEN.COM - Polisi telah menetapkan aktor Andrew Andika dalam lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Lima orang itu meliputi VA (perempuan), YF (laki-laki), AK (laki-laki), RZ (laki-laki), dan VL (perempuan).

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Chandra Mata Rohansyah, mengungkapkan Andrew Andika dan lima orang lainnya ditangkap saat menggelar pesta narkoba seusai nonton konser satu hari sebelumnya.

Baca juga: Terungkap Kondisi Andrew Andika Usai Ditangkap Narkoba, Hasil Tes Urinenya Positif Sabuu

Andrew ditangkap di kediamannya yang terletak di kawasan Bogor, Jawa Barat, pada tanggal 26 September 2024, sekitar pukul 17.00 WIB.  "Penangkapan terhadap saudara AA di sebuah rumah tempat tinggal di daerah Bogor," ujar AKBP Chandra.

Selanjutnya, polisi melakukan penangkapan terhadap lima orang lainnya di hotel yang berada di kawasan Jakarta Selatan, tempat mereka melakukan pesta narkoba pukul 22.00 WIB. Kelima orang tersangka ini saat ditangkap kembali menggelar pesta narkoba.

"Saat penangkapan AA tidak sedang melakukan narkoba. Namun terhadap lima orang yang ditangkap di hotel tersebut mereka sedang melakukan pesta narkoba," jelas AKBP Chandra.

Andrew Andika dihadirkan dalam rilis kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa(1/10/2024).
Andrew Andika dihadirkan dalam rilis kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa(1/10/2024).

Baca juga: Terungkap Kondisi Andrew Andika Usai Ditangkap Narkoba, Hasil Tes Urinenya Positif Sabuu

Dalam penggerebekan di hotel yang berlokasi di Jakarta Selatan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Diantaranya plastik klip bekas kemasan sabu-sabu, alat isap sabu yang dibuat dari botol bekas air mineral, dan pipet kaca berisi residu sabu dengan berat total 1,77 gram, termasuk dengan pipetnya.

Andrew Andika beserta lima temannya dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Tahun 2005 tentang Narkotika.

Keenam orang ini ditetapkan tersangka setelah dinyatakan positif amfetamin dan metamfetamin.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Andrew Andika Ditangkap Saat Pesta Narkoba Usai Nonton Konser Mu

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved