Aturan Pakaian SKD CPNS 2024 untuk Laki-laki dan Perempuan, Pakai Kemeja Putih Lengan Panjang!

Sebelum mengikuti SKD CPNS 2024, peserta harus memperhatikan ketentuan pakaian yang wajib dikenakan saat tes berlangsung.

Tribunnews.com
Sebelum mengikuti SKD CPNS 2024, peserta harus memperhatikan ketentuan pakaian yang wajib dikenakan saat tes berlangsung. 

TRIBUNBANTEN.COM - Simak ketentuan pakaian peserta SKD CPNS 2024 yang harus diketahui.

Sebelum mengikuti SKD CPNS 2024, peserta harus memperhatikan ketentuan pakaian yang wajib dikenakan saat tes berlangsung.

Peserta perlu memperhatikan aturan terkait pakaian SKD untuk mengantisipasi kegagalan ujian gara-gara tidak memperhatikan ketentuan pakaian yang berlaku.

Baca juga: Jadwal Tes CPNS 2024: Cara Cetak Kartu Ujian, Lokasi dan Materi TWK

Hal itu karena panitia berhak membatalkan keikutsertaan pelamar jika pelamar tidak mengenakan pakaian yang sesuai dengan ketentuan.

Ketentuan Pakaian di Tes SKD CPNS 2024

Sebenarnya aturan pakaian tes CPNS 2024 belum dirilis secara resmi. Akan tetapi, para peserta bisa mencermati aturan pada tahun 2023 untuk menjadi bahan acuan.

Berikut contoh ketentuan pakaian ujian CPNS-PPPK di Kemenkumham 2023, seperti yang dilansir dari https://casn.kemenkumham.go.id/.

Ketentuan Pakaian Tes CPNS Laki-laki

1. Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak

2. Celana panjang hitam polos tanpa corak (bukan jeans)

3. Sepatu tertutup warna hitam

4. Tidak menggunakan ikat pinggang

Ketentuan Pakaian Tes CPNS Perempuan

1. Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak

2. Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans)

3. Sepatu tertutup berwarna hitam

4. Tidak menggunakan ikat pinggang

Baca juga: Aturan Pakaian SKD CPNS 2024 untuk Laki-laki dan Perempuan Lengkap dengan Dokumen yang Wajib Dibawa

Ketentuan Pakaian Tes CPNS Perempuan Berjilbab

1. Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak

2. Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans)

3. Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab)

4. Sepatu tertutup berwarna hitam

5. Tidak menggunakan ikat pinggang

Dokumen yang Wajib Dibawa Saat SKD

  • Dokumen Wajib Peserta SKD CPNS 2024:
  • Kartu Ujian SKD CPNS
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku
  • Paspor (seleksi di luar negeri)
  • Kartu Pengenal Pegawai (khusus peserta pengembangan karier)
  • Alat Tulis

Barang yang Tidak Boleh Dibawa Peserta SKD CPNS 2024:

  • Buku atau catatan lainnya;
  • Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;
  • Senjata api/tajam atau sejenisnya; dan
  • Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.

Cara Cek Waktu dan Lokasi Tes SKD CPNS 2024

Sebagai informasi, lokasi SKD CPNS 2024 kemungkinan besar sesuai dengan lokasi yang dipilih oleh peserta saat pendaftaran.

Meski begitu para peserta CPNS 2024 bisa mengakses informasi seputar jadwal, waktu, dan tempat SKD CPNS 2024 di kartu ujian yang telah diunduh di sscasn.bkn.go.id.

Atau bisa juga di cek di laman instansi masing-masing, simak caranya:

1. Kunjungi laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/

2. Login ke akun seleksi CPNS menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan password yang telah Anda daftarkan sebelumnya. Pastikan Anda menggunakan informasi login yang benar.

3. Setelah masa sanggah berakhir, tombol khusus untuk mencetak kartu ujian CPNS 2024 akan otomatis muncul di laman SSCASN. Anda akan melihatnya setelah pengumuman pasca sanggah.

4. Klik tombol yang muncul untuk mulai mengunduh dan mencetak kartu ujian Anda. Pastikan Anda menyimpan file kartu ujian dengan baik dan mencetaknya dengan kertas yang berkualitas.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved