BI Resmi Umumkan Uang Pecahan Rp10.000 Tahun Emisi 2005 Sudah Tak Berlaku Lagi

Uang pecahan Rp10.000 tahun emisi 2005 sudah tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

|
Editor: Abdul Rosid
Bank Indonesia
Uang pecahan Rp10.000 tahun emisi 2005 sudah tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. 

Ia menekankan keistimewaan uang Rp10.000 emisi 2005 yang menampilkan Rumah Limas, ikon arsitektur tradisional Sumatera Selatan.

"Sebagai Pj Gubernur Sumatera Selatan, saya merasa bangga bahwa Sumatera Selatan menjadi bagian dari sejarah bangsa melalui representasi budaya lokal yang ada pada rupiah kita," ungkap Setiadi.

Penjelasan Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI

Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim memastikan uang kertas Rp 10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

Uang yang dimaksud ialah uang pecahan Rp 10.000 berwarna ungu yang sisi depannya bergambar pahlawan nasional Sultan Mahmud Badaruddin II dan di sisi belakang bergambar rumah limas.

Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menggunakan uang tersebut dalam kegiatan transaksi.

Lantaran masih berlaku, dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menolak transaksi dengan uang tersebut, kecuali ada keraguan atas keaslian uang tersebut. 

Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011. 

"Setiap orang dilarang menolak Rupiah yang digunakan dalam transaksi pembayaran di NKRI, kecuali apabila kita merasa ragu akan keaslian Rupiah tersebut," bunyi Pasal 23 UU Nomor 7 Tahun 2011.

Adapun bagi masyarakat yang meragukan masa berlaku uang rupiah dapat melakukan pengecekkan melalui laman https://www.bi.go.id/id/rupiah/gambar-uang/default.aspx, media sosial resmi BI, dan kantor perwakilan BI. 

"Bank Indonesia juga terus mengedukasi masyarakat melalui program cinta, bangga dan paham Rupiah untuk selalu merawat setiap uang rupiah yang dimiliki untuk menjaga kualitas uang Rupiah dengan baik dan mudah dikenali ciri-ciri keasliannya," tuturnya.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved