Hari Ketiga Operasi Zebra di Kota Serang 16 Oktober, Ini Lokasi dan Jenis Pelanggaran yang Ditindak

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Serang Kota menggelar Operasi Zebra Maung 2024.

Penulis: Ade Feri | Editor: Glery Lazuardi
ade feri
Operasi Zebra Maung 2024 digelar di sekitar rel Kereta Api (KA) Jalan Jenderal Sudirman, Penancangan, Kota Serang, Banten, Rabu (16/10/2024). 

Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Serang Kota menggelar Operasi Zebra Maung 2024.

Operasi Zebra Maung 2024 digelar di sekitar rel Kereta Api (KA) Jalan Jenderal Sudirman, Penancangan, Kota Serang, Banten, Rabu (16/10/2024).

Sat Lantas Polresta Serang menyasar  para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, dengan cara melawan arus. 

Baca juga: Ingat! Ini Daftar Lokasi Operasi Zebra Oktober 2024 di Wilayah Serang Banten

Kanit Kamsel Polresta Serang Kota, Ipda Rudy Supriady menjelaskan, Operasi Zebra Maung 2024 untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran di wilayah rawan.

"Karena kan di situ rel kereta, dan kebanyakan orang tidak mau memutar jauh sehingga memutar di lintas rel kereta. Dan itu tentu sangat berbahaya," ujarnya kepada TribunBanten.com pada Rabu (16/10/2024).

Selain menindak para pelanggar, petugas juga memberikan sosialisasi terhadap pengguna jalan, dengan membagikan leaflet.

Baca juga: Masih Ada Waktu, Ini 11 Rekomendasi Tempat Nobar Indonesia vs China di Kota Serang-Tangerang Raya

"Isinya berupa aturan dan imbauan agar masyarakat tertib dalam berlalu lintas, demi keselamatan," jelasnya. 

Rudy lalu menjelaskan, aturan mengenai melawan arus lalu lintas sudah tercantum dalam Pasal 106 ayat 4 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)

"Untuk sanksi terhadap pelanggaran tersebut pidana kurungan paling lama 2 bulan, dan denda paling banyak Rp 500.000," jelasnya. 

Dirinya berharap, dengan kegiatan preventif yang dilakukan petugas kepolisian, kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan dalam berkendara dapat meningkat. 

"Mudah-mudahan dengan sosialisasi yang kita lakukan, masyarakat paham bahwa di situ tidak boleh melintas dan berbahaya," ujar Rudy. 

Baca juga: Bapenda Kota Serang Minta Camat dan Lurah Gencar Sosialisasikan Soal Bayar Pajak

Sebelumnya dikabarkan Kepolisian Republik Indonesia melalui Satuan Lalu Lintas menggelar Operasi Zebra 2024 secara serentak.

Operasi Zebra akan berlangsung selama 14 hari, yaitu sejak 14-27 Oktober 2024, dengan titik lokasi yang berpindah-pindah.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved