Dideportasi Filipina karena Jadi Operator Judi Online, 67 WNI Tiba di Indonesia

Sebanyak 67 Warga Negara Indonesia (WNI) dipulangkan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dari Manila, Filipina.

Editor: Ahmad Haris
TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro
Sebanyak 67 Warga Negara Indonesia (WNI) tiba di Indonesia setelah dipulangkan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dari Manila, Filipina. 

Selain itu, Divhubinter juga mendampingi proses pendataan biometrik para korban bersama otoritas imigrasi Filipina, serta memastikan verifikasi identitas para korban sebagai WNI yang sah.

"Karena selama ini Pemerintah Indonesia selalu melakukan langkah preventif melalui BP2MI, Kementerian Luar Negeri, Kepolisian Negara Republik Indonesia makanya sosialisasi dan pengawasan selalu disampaikan kepada masyarakat," ucapnya.

"Permasalahannya adalah mereka-mereka berangkat secara sadar ke luar negeri dengan iming-iming gaji yang besar tanpa ada kualifikasi atau keahlian tertentu dan itu sudah dipastikan bohong, sebab disana mereka dijadikan sebagai operator scame online serta terlibat dalam judi online," jelas Irjen Pol Krishna Murti.


Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul 67 WNI yang Dideportasi Filipina karena Jadi Operator Judi Online Tiba di Indonesia

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved