Hakim Pengadilaan Negeri Surabaya Terjaring OTT, Diduga Sidangkan Vonis Bebas Ronald Tannur
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sebanyak tiga orang hakim terjaring dalam OTT
Penulis: Glery Lazuardi | Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNBANTEN.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sebanyak tiga orang hakim terjaring dalam OTT tersebut.
Setelah ditangkap, mereka dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Informasi itu disampaikan Kasipenkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto.
Operasi itu, kata dia, dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
“Iya betul, saat ini hakim yang diamankan sedang perjalanan ke Kejati Jatim, sebelum dibawa ke Kejagung,” kata Windhu di lokasi.
Baca juga: KPK OTT 11 Orang di Kaltim, Tunjukkan Taring Meski Firli Bahuri Berstatus Tersangka
Windhu mengaku belum bisa memberikan keterangan secara detail, sebab yang memiliki wewenang untuk menberikan penjelasan yaitu pihak Kejagung.
“Untuk keterangan mendalam nanti pihak Kejagung yang menyampaikan,” ucapnya.
Tiga hakim yang ditangkap itu diduga merupakan majelis hakim PN Surabaya yang pernah mengadili Gregorius Ronald Tannur (GRT).
Ronald Tannur adalah terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.
Ronald Tannur divonis bebas.
Namun belum diketahui apakah penangkapan terhadap ketiganya berkaitan dengan vonis bebas terhadap Ronald Tannur atau tidak.
Sementara Alex Adam Faisal, Humas PN Surabaya belum bisa memberikan keterangan apa pun.
“Maaf saya sudah dua minggu diklat,” tandas Alex.
Terdakwa penganiayaan hingga tewas terhadap Dini Sera Afrianti, perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat, bernama Gregorius Ronald Tannur, divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024).
Alasannya, lantaran hakim PN Surabaya mengatakan tidak ada bukti yang meyakinkan terkait perbuatan Ronald Tannur terhadap Dini.
Padahal, sebelumnya anak mantan anggota DPR RI, Edward Tannur ini dituntut 12 tahun penjara.
"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," kata Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, Rabu, Surya.co.id.
Dini diketahui tewas pada 4 Oktober 2023 dini hari, setelah dianiaya Ronald Tannur di sebuah tempat karaoke.
Kejadian ini bermula saat Dini dan Ronald Tannur makan bersama di kawasan Lakarsantri, Surabaya, pada 3 Oktober 2023 pukul 18.30 WIB.
Baca juga: Hartanya Hanya Rp 49 Juta, PJ Bupati Sorong Yan Piet Kini Jadi Tersangka Suap Usai di-OTT KPK
Keduanya kemudian berpindah tempat ke sebuah karaoke di Jalan Mayjend Jonosewojo, setelah dihubungi seorang teman.
"Pukul 21.00 WIB, DSA (Dini) dan GRT (Ronald Tannur) datang ke tempat karaoke di ruangan tujuh dan bergabung dengan rekannya."
"Berkaraoke sambil meminum minuman keras," jelas Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pasma Royce, Jumat (6/10/2023), dikutip dari Kompas.com.
Namun, Dini dan Ronald Tannur kemudian terlibat cek-cok hingga 4 Oktober 2023 pukul 00.01 WIB.
Pertengkaran antara keduanya disaksikan oleh seorang petugas yang berada di dekat lokasi.
Menurut keterangan petugas itu, Ronald Tannur sempat menendang kaki kanan Dini hingga korban terjatuh dalam posisi duduk.
Alih-alih menyadari perbuatannya, Ronald Tannur melanjutkan penganiayaan dengan memukul kepala Dini menggunakan botol minuman keras.
"(Ronald Tannur) menendang kaki kanan hingga korban terjatuh sampai posisi duduk. Lalu, memukul kepala korban menggunakan botol minuman keras," tutur Pasma.
Baca juga: Kena OTT KPK, Segini Harta Kekayaan Kepala Basarnas RI Henri Alfiandi, Capai Rp 10 Miliar Lebih
Aksi penganiayaan berlanjut, di mana Ronald Tannur melindas tangan Dini menggunakan mobil Toyota Innova bernomor polisi B 1744 VON hingga korban terseret sejauh sekitar lima meter.
Ronald Tannur diketahui membawa Dini ke apartemen di kawasan Jalan Raya Lontar setelah mengetahui korban lemas.
Ia juga sempat memberikan napas buatan, namun Dini tak merespons.
Ronald Tannur kemudian membawa Dini ke Rumah Sakit (RS) National Hospital Surabaya, namun korban dinyatakan sudah meninggal dunia.
Motif penganiayaan terjadi karena didasari rasa sakit hati dan diperburuk oleh Ronald Tannur yang di bawah pengaruh minuman keras.
"Terkait sakit hati, karena ada cek-cok. Cek-cok biasa, (tapi) karena yang bersangkutan (Ronald Tannur) terkontaminasi alkohol," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, Rabu (11/10/2023).
Pasca Dini dinyatakan tewas tanggal 4 Oktober 2023, autopsi langsung dilakukan di hari yang sama pada malam hari dan berlangsung hingga 5 Oktober 2023 pagi.
Tim Forensik RSUD dr Soetomo Surabaya, dr Renny, mengatakan Dini mengalami luka luar dan dalam.
Berdasarkan hasil autopsi, ada luka memar di kepala Dini bagian belakang.
Luka serupa juga didapati di lehr Dini bagian kanan dan kiri.
"Pada pemeriksaan luar, kami temukan luka memar kepala sisi belakang. Kemudian pada leher kanan-kiri, pada anggota gerak atas," ungkap dr Renny, Jumat (6/10/2023), dikutip dari TribunJatim.com.
Lebih lanjut, dr Renny menyebut Dini juga mengalami luka di dada kanan dan tengah, perut kiri bawah, lutut kanan, paha punggung kanan, serta luka lecet di bagian atas tubuh.
Untuk hasil pemeriksaan dalam, ditemukan beberapa bagian tulang Dini yang mengalami patah.
"Kami temukan resapan darah pada otot leher kulit kanan-kiri, patah tulang pada tulang iga dua sampai lima, ada luka memar pada organ paru, dan luka pada organ hati," terang dr Renny.
Atas perbuatannya, Ronald Tannur dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa PN Surabaya dalam sidang tuntutan yang digelar Kamis (27/6/2024).
Selain tuntutan hukuman penjara, Jaksa juga menuntut Ronald Tannur untuk membayar restitusi sebesar Rp263 juta, kepada ahli waris Dini.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan."
"Membebankan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada ahli waris Dini Sera Afrianti sebesar Rp263 juta, dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muzakkki, Kamis (27/6/2024).
Namun, tuntutan JPU itu tak berbuah apa-apa, lantaran Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Alasannya, tidak ditemukan bukti yang meyakinkan, Ronald Tannur telah menganiaya Dini hingga tewas.
"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," ujar Erintuah dalam sidang vonis, Rabu (24/7/2024).
Menanggapi vonis tersebut, kuasa hukum korban, Dimas Yemahura, memastikan akan melaporkan Erintuah ke Hakim Pengawas di Mahkamah Agung (MA).
Tak hanya itu, Dimas juga memastikan pihaknya bakal mendorong JPU untuk mengajukan upaya hukum kasasi.
"Kami akan menggandeng banyak pihak yang peduli dengan putusan ini. Keputusan ini menunjukkan betapa sulitnya mencari keadilan di Indonesia," ungkap Dimas setelah sidang, Rabu.
Dimas pun berharap kasus tewasnya Dini ini bisa menang kasasi sehingga hakim di Pengadilan Tinggi bisa memberikan keputusan secara adil.
"Harapannya adalah agar hakim di tingkat pengadilan lebih tinggi dapat memutuskan kasus kematian Dini Sera Afrianti dengan seadil-adilnya," pungkas dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kilas Balik Kasus Ronald Tannur Aniaya Dini hingga Tewas, Kini Divonis Bebas, Dianggap Kurang Bukti
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul BREAKING NEWS - Tiga Hakim PN Surabaya Diciduk Kejagung, Ketiganya Pernah Mengadili Ronald Tannur
| Irfan Hakim Bantah Bela Denada Soal Kasus Dugaan Penelantaran Anak: Saya Tidak Boleh Berpihak |
|
|---|
| Irfan Hakim Dihujat karena Dinilai Membela Denada Soal Dugaan Penelantaran Anak |
|
|---|
| Kasus Jaksa di Banten Peras WNA, Kejagung Dalami dengan Periksa 30 Lebih Saksi |
|
|---|
| Sosok Rivaldo Valini, Jaksa di Banten yang Kena OTT KPK Resmi Jadi Tersangka Kasus Pemerasan WNA |
|
|---|
| Sosok Redy Zulkarnain, Jaksa di Banten yang Kena OTT KPK : Kini Jadi Tersangka Kasus Pemerasan WNA |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Kejaksaan-Agung-Kejagung-melakukan-Operasi-Tangkap-Tangan-OTT-di-PN-Surabaya.jpg)