Polemik Pansel Capim KPK Era Jokowi, Prabowo Bakal Lanjutkan?

Panitia Seleksi (Pansel)  telah menyerahkan masing-masing 10 nama Capim dan calon Dewas KPK kepada Joko Widodo atau Jokowi

Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews/Herudin
KPK 

TRIBUNBANTEN.COM - Panitia Seleksi (Pansel)  telah menyerahkan masing-masing 10 nama Capim dan calon Dewas KPK kepada Joko Widodo atau Jokowi yang saat itu masih menjadi Presiden RI pada 1 Oktober lalu. 

Jokowi pun telah mengirimkan masing-masing 10 nama Capim dan calon Dewas KPK ke DPR untuk selanjutnya dilakukan fit and proper test. 

Peneliti LSAK (Lembaga Studi Anti Korupsi), 
Ahmad Hariri mengatakan Presiden Prabowo Subianto bisa tetap melanjutkan proses seleksi calon pimpinan (capim) dan calon dewan pengawas (cadewas) KPK.  

Baca juga: Mantan Pimpinan KPK Sebut Kaesang Ngeles soal "Nebeng Jet Pribadi", Duga Ada Transaksi di Baliknya

Berdasarkan putusan MK 112/PUU-XX/2022 yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun dan serta secara otomatis berakhirnya periode jabatan pimpinan KPK saat ini adalah 20 desember 2024,  

"Maka sudah seharusnya pembentukan pansel KPK dilakukan dengan segala persiapan dan proses sebelum berakhirnya masa jabatan pimpinan KPK (20 Dsember 2024,-red)" kata dia, pada Rabu (23/10/2024). 

Putusan MK tersebut tidak mewajibkan pembentukan pansel KPK harus oleh presiden yang baru dilantik. Justru, bila pembentukan pansel dilakukan setelah pelantikan presiden, dikhawatirkan proses seleksi capim dan cadewas KPK akan menghasilkan kualitas yang kurang baik dikarenakan keterbatasan waktu kerja pansel.  

Selain itu, subtansi dalam pertimbangan putusan MK a qua, sejatinya kehendak MK memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun merupakan upaya menghindari penilaian terhadap KPK berulang 2 kali oleh Presiden dan DPR dalam masa periode yang sama. Realisasi putusan ini telah dilakukan oleh pansel KPK yang dipimpin Yusuf Atjeh.  

Faktanya, penyerahan 20 nama capim dan cadewas diserahkan pada 1 oktober 2024 yang bersamaan dengan pelantikan anggota DPR yang baru.  

"Artinya pula, pansel KPK telah memenuhi kehendak putusan hukum nomor 112/PUU-XX/2022," ujarnya. 

Perbaikan kinerja KPK dengan harapan pada kepemimpinan KPK yang baru menjadi salah satu upaya untuk pemberantasan korupsi jadi lebih baik. Proses seleksi yang akuntabel dan transparan lebih subtantif karena akan diawasi publik dari pada proses seleksi yang terburu-buru.  

"Pun masyarakat saat ini cukup optimistik. Beberapa nama, seperti Fitroh dan Ida Bhudiati dari kalangan aktifis, dipercayai menjadi capim yang memiliki integritas kuat. Mudah-mudahan semua capim yang terpilih nanti mampu meningkatkan kembali kinerja KPK," tambahnya. 

DPR Belum Agendakan Bahas Capim KPK 

DPR belum mengagendakan membahas soal calon presiden (capim) dan calon Dewan Pengawas (cadewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Termasuk membicarakannya di tingkat pimpinan DPR. 

"Rapat pimpinan belum ada pembicaraan itu," kata Wakil Ketua DPR Adies Kadir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2024. 

Adies mengaku tidak tahu soal keberadaan surat presiden (supres) terkait capim dan cadewas KPK. Dia belum mengetahui surpres sudah dikirimkan atau bahkan diterima DPR atau belum. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved