2 Komplotan Maling di Kabupaten Serang Dibekuk Polisi, 5 Pelaku Dihadiahi Timah Panas

Penyidik Satreskrim Polres Serang membekuk dua komplotan maling spesialis pencurian motor (Ranmor) dan pencurian dengan pemberatan (Curat).

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Engkos
Dua komplotan maling spesialis pencurian motor (Ranmor) dan pencurian dengan pemberatan (Curat) dihadirkan dalam konferensi pers Polres Serang, Rabu (24/10/2024).. 

Sedangkan modus operandi pelaku curat yaitu mencongkel jendela atau pintu belakang rumah menggunakan obeng.

Setelah berhasil masuk, para pelaku menggasak handphone serta barang berharga lainnya dan kabur melalui jalan yang sama.

Baca juga: APES Ditinggal Berlibur, Rumah di Tangerang Dibobol Maling, Uang Rp 200 Juta dan 150 Gram Emas Raib

"Para pelaku curat ini beraksi dini hari pada saat penghuni rumah sedang lelap tidur," jelasnya.

Dari kesepuluh tersangka ini, personil Satreskrim berhasil mengamankan 18 unit motor berbagai jenis dan merk, kunci letter T, 3 buah senjata tajam, obeng, 13 plat nomor motor serta barang hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, delapan tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan 2 pelaku lainnya dikenakan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat atau tadah. 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved