2 Komplotan Maling di Kabupaten Serang Dibekuk Polisi, 5 Pelaku Dihadiahi Timah Panas
Penyidik Satreskrim Polres Serang membekuk dua komplotan maling spesialis pencurian motor (Ranmor) dan pencurian dengan pemberatan (Curat).
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
Sedangkan modus operandi pelaku curat yaitu mencongkel jendela atau pintu belakang rumah menggunakan obeng.
Setelah berhasil masuk, para pelaku menggasak handphone serta barang berharga lainnya dan kabur melalui jalan yang sama.
Baca juga: APES Ditinggal Berlibur, Rumah di Tangerang Dibobol Maling, Uang Rp 200 Juta dan 150 Gram Emas Raib
"Para pelaku curat ini beraksi dini hari pada saat penghuni rumah sedang lelap tidur," jelasnya.
Dari kesepuluh tersangka ini, personil Satreskrim berhasil mengamankan 18 unit motor berbagai jenis dan merk, kunci letter T, 3 buah senjata tajam, obeng, 13 plat nomor motor serta barang hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, delapan tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan 2 pelaku lainnya dikenakan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat atau tadah.
Nasib Polisi yang Suruh Lepaskan Maling Motor di Cikarang, Kini Diperiksa Propam Polda Metro Jaya |
![]() |
---|
Harta Rp 4,5 Miliar Raib Dicuri WNA China, Wanita di Kota Tangerang Nangis Minta Tolong Polisi |
![]() |
---|
2 WNA China Bobol Rumah Kosong di Tangerang, Gasak Perhiasan dan Uang Rp4,5 Miliar |
![]() |
---|
Tak Jauh dari Mapolsek Cipocok, Motor Satpam di Kota Serang Digondol Maling, Aksi Terekam CCTV |
![]() |
---|
BREAKING NEWS 6 Pengeroyok Wartawan dan Humas KLH di Serang Jadi Tersangka, Satu Anggota Brimob |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.