Guru Honorer Diduga Pukul Anak Polisi di Konawe Selatan, Bisa Diselesaikan via Restorative Justice

Supriyani (37), seorang guru, di Konawe Selatan, Sulwesi Tenggara, dilaporkan ke polisi gegera menganiaya anak seorang anggota kepolisian.

|
Editor: Glery Lazuardi
Istimewa
Supriyani (37), seorang guru, di Konawe Selatan, Sulwesi Tenggara, dilaporkan ke polisi gegera menganiaya anak seorang anggota kepolisian. 

TRIBUNBANTEN.COM - Supriyani (37), seorang guru, di Konawe Selatan, Sulwesi Tenggara, dilaporkan ke polisi gegera menganiaya anak seorang anggota kepolisian.

Supriyani terlibat dalam kasus hukum terkait dugaan pemukulan terhadap siswa yang ayahnya berprofesi sebagai polisi.

Wakil Ketua Umum Dewan Pembina DPP KAI Hendry Indraguna, mengatakan permasalahan hukum yang dialami Supriyani dapat dihentikan dengan cara Restorative Justice atau keadilan restoratif.

Baca juga: Terungkap Sosok Pria di Konawe Coba Dekati Jokowi dan Teriak, Ternyata PNS yang Sudah Diberhentikan

"Dugaan kriminalisasi terhadap guru yang diduga aniaya murid tolong dihentikan. Penegak hukum bisa menerapkan Restorative Justice," ujarnya, Jumat (25/10/2024).

Menurut dia, kejaksaan perlu mengambil langkah yang tepat, karena selama ini kejaksaan dapat mengambil keputusan berdasarkan rasa keadilan masyarakat, mekanisme keadilan restoratif.

Henry Indraguna meminta jaksa menimbang kembali kelayakan terhadap tersangka untuk dijatuhi pidana.
Selayaknya jaksa menerapkan mekanisme keadilan restoratif justice dalam kasus ini. 

”Seandainya tidak dapat dilakukan keadilan restoratif karena pihak keluarga pelapor atau korban menolak, berdasarkan rasa keadilan yang tumbuh di masyarakat, jaksa bisa menuntut yang bersangkutan bebas,” kata Wakil Ketua Dewan Pembina DPP KAI.

Henry mengapresiasi penahanan Supriyani yang kini telah ditangguhkan sejak 22 Oktober 2024. 

Dia mengutip Surat Penetapan Nomor 110 yang menyatakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo menangguhkan penahanan terhadap terdakwa Supriyani.

"Majelis hakim menangguhkan penahanan Supriyani, dengan pertimbangan terdakwa masih memiliki anak balita yang membutuhkan pengasuhan dari ibunya," tuturnya.

Henry berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan cara rasa keadilan yang penuh empati. Tidak hanya terduga pelaku yang mendapat perhatian, tetapi juga terhadap 2 anak Supriyani.

Baca juga: SOSOK Pria di Konawe yang Terobos Paspampres hingga Buat Jokowi Hampir Terjatuh

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah berjanji memberikan afirmasi bagi Supriyani, seorang guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam pernyataannya, pada Rabu 23 Oktober 2024.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof Abdul Mu'ti, menyatakan bahwa Kemendikbudristek akan membantu mempercepat proses afirmasi bagi Supriyani, agar ia bisa diterima sebagai guru ASN PPPK. 

"Afirmasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan para guru dapat mengajar dengan tenang dan menjalankan tugasnya dengan baik," terangnya.

Prof. Mu'ti mengungkapkan bahwa keputusan afirmasi tersebut juga sudah dikoordinasikan dengan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

"Pemberian afirmasi ini juga menunjukkan bahwa Kemendikdasmen sangat peduli terhadap hak dan kesejahteraan guru. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem pendidikan nasional," imbuhnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved