Materi dan Nilai Ambang Batas TWK, TIU, dan TKP SKD CPNS 2024, Perhatikan Sistem Penilaiannya

Diketahui, tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 mulai 16 Oktober-14 November.

Grafis Tribun Style
ilustrasi CPNS. Diketahui, tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 mulai 16 Oktober-14 November. 

Cumlaude 85

Diaspora: 85 

Penyandang disabilitas: 60 

Putra/putri wilayah Papua: 60 

Putra/putri daerah tertinggal: 60 

TKP 

Umum: 166 

Putra/putri Kalimantan: 166 

Nilai Kumulatif 

Cumlaude: min. 311 

Diaspora: min. 311 

Penyandang disabilitas: min. 286 

Putra/putri wilayah Papua: min. 286 

Putra/putri daerah tertingga: min. 286 

Baca juga: Simak 9 Materi SKB CPNS 2024, Lengkap dengan Ketentuan SKB Tambahan, Pelajari Sebelum Tes

Ketentuan umum pelaksanaan SKD CPNS 2024

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved