Kongkalikong Korupsi KMK dengan Pengusaha, Dua Pejabat Bank Daerah Tangerang Dapat Hadiah Umroh

Dua pejabat bank bjb cabang Kota Tangerang menjadi tersangka kasus korupsi kredit modal kerja (KMK) tahun 2016.

|
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
TribunManado.com
Dua pejabat bank bjb cabang Kota Tangerang menjadi tersangka kasus korupsi kredit modal kerja (KMK) tahun 2016. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Dua pejabat bank daerah cabang Kota Tangerang menjadi tersangka kasus korupsi kredit modal kerja (KMK) tahun 2016.

Mereka yakni EBY selaku Relationship Officer (RO) dan DAS selaku Manajer Komersial pada salah satu bank milik BUMN cabang Kota Tangerang.

Kedua pejabat bank tersebut melakukan kongkalikong dengan pengusaha berinisial J dan Direktur PT. Karya Multi Anugerah (KMA) inisial SNZ untuk melakukan korupsi KMK.

Baca juga: Pengusaha dan Mantan Pegawai BBWSC Didakwa Korupsi KKMK Bank BJB Labuan

Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan, dari hasil korupsi tersebut kedua pejabat bank milik BUMN tersebut mendapat hadiah umroh.

"Mereka berdua umroh dibiayai oleh tersangka J," kata Rangga, Kamis (7/11/2024).

Rangga menjelaskan, akibat korupsi KMK tersebut negara mengalami kerugian sekitar Rp6,1 miliar. 

Kata Rangga, tersangka J juga memberikan uang Rp831 juta pada SNZ.

"Karyawan bank EBY dan DAS, serta dua pihak swasta lainnya inisial J dan SNZ sudah ditetapkan tersangka," ujar dia.

Menurut Rangga, tersangka SNZ dan DAS ditahan di Rutan Serang, EBY jadi tahanan Kejari Tangerang sedangkan J masih dalam pengejaran.

Kasus korupsi tersebut bermula saat J meminjam PT KMA untuk menggarap pekerjaan peningkatan Jalan Purabaya-Jati-Saguling tahun 2016, pada Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air dan Pertambangan Kabupaten Bandung Barat senilai Rp16 Miliar.

Kemudian untuk mendapatkan modal, J atas persetujuan kuasa direksi mengajukan KMK pada salah satu Bank BUMN cabang Kota Tangerang sebesar Rp5 miliar.

Baca juga: Ini Daftar 4 Pemkab dan Pemkot di "Tanah Jawara" yang Pindahkan RKUD dari Bjb ke Bank Banten

"Dalam proses pemberian fasilitas kredit tersebut, ternyata terjadi penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh oknum karyawan bank inisial EBY dan DAS," pungkasnya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved