Harta Djasmarni, Anggota DPRD Banten yang Anaknya Terlibat Kasus Penganiayaan Sekuriti di Serang
Djasmarni merupakan anggota DPRD Banten periode 2024-2029 dari Fraksi Partai NasDem yang anaknya inisial NR (34) tersangka kasus penganiayaan
TRIBUNBANTEN.COM - Djasmarni merupakan anggota DPRD Banten periode 2024-2029 dari Fraksi Partai NasDem.
Djasmarni terpilih jadi anggota DPRD Banten Dapil Banten 1 yakni wilayah Kota Serang pada Pileg 2024.
Dikutip dari data LHKPN 2024, Djasmarni saat awal menjabat anggota DPRD Banten tercatat mempunyi harta kekayaan senilai Rp30 miliar lebih.
Baca juga: Sosok Anggota DPRD Banten Diduga Anaknya Aniaya Sekuriti di Serang, Kini Ditahan Polda Banten
Harta kekayaan pensiunan Polri dengan Kombes Pol ini terbesar pada aset tanah dan bangunan dengan nilai Rp32 miliar.
Sembilan aset tanah politisi Partai NasDem ini tersebar di wilayah Tangerang dan Serang Raya.
Tak hanya itu, Djasmarni juga tercatat mempunyai utang senilai Rp4 miliar.
Berikut ini rincian harta kekayaan Djasmarni
A. Tanah dan bangunan Rp32.900.000.000
B. Alat transportasi dan mesin Rp600.000.000
1. Mobil Toyota Haiace tahun 2023, hasil sendiri, Rp600.000.000
C. Kas dan setara kas Rp660.000.000
D. Utang Rp4.010.000.000
Total harta kekayaan Rp30.150.000.000
Anak Aniaya Sekuruti
Polda Banten telah menetapkan anak anggota DPRD Banten, Djasmarni, yang berinisial NR (34), sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan.
NR ditangkap bersama tiga orang lainnya, yaitu AJ (57), UC (39), TM (70), dan MD (60), setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang satpam di sebuah perumahan di Kecamatan Cipocok, Kota Serang.
Baca juga: Kronologi Anak Anggota DPRD Banten Aniaya Sekuriti, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka
"Kita tetapkan sebagai tersangka dan sekaligus dilakukan penahanan," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan, dikutip dari Kompas.com, Selasa (12/11/2024).
Dian menjelaskan, insiden penganiayaan bermula pada 27 Oktober 2024, ketika pihak Djasmarni berusaha melakukan pembangunan fondasi pemagaran di tanah yang statusnya masih bersengketa.
Ketika NR dan rekan-rekannya hendak memulai proses pembangunan, mereka dilarang oleh korban, ED, yang menyebabkan terjadinya keributan.
"Saat itu ada anggota Provos Polda Banten yang meredam dan dilakukan mediasi serta membuat pernyataan," ujar Dian.
Dalam surat pernyataan yang dibuat, NR sepakat untuk menghentikan sementara pembangunan fondasi hingga diadakan musyawarah antara kedua belah pihak.
Namun, pada 3 November, pihak Djasmarni tetap melanjutkan pembangunan fondasi pemagaran tersebut.
Saat di lokasi, ED kembali mendatangi mereka, yang memicu adu mulut dan akhirnya perkelahian.
Dian mengungkapkan, ED dikeroyok para tersangka menggunakan tangan kosong, kayu, dan bahkan dibacok dengan parang.
"Terlihat salah satu pelaku ini mengancam dengan parang, ada yang memukul menggunakan kayu, dan ada yang mencekik hingga terbanting," ungkap Dian.
Dari tangan para pelaku, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya parang, kayu, dan kaos korban yang terkena parang.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 170 KUHPidana, Pasal 351 KUHPidana.
Ancaman pidana yang dapat dikenakan adalah enam hingga sepuluh tahun penjara.
"Kami akan menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," tandas Dian.
Dampak Ketegangan Sosial-Politik, Sekolah dan Kampus di Kota Serang Berlakukan Pembelajaran Online |
![]() |
---|
Kepindahan Sekda Kota Serang ke Pemprov Banten Makin Kuat, Wali Kota Budi Kantongi Nama Pengganti |
![]() |
---|
Hari Ini, Mahasiswa Kembali Gelar Aksi di Gedung DPRD Banten dan Mapolda |
![]() |
---|
Polda Banten Gelar Istighosah Bersama Abuya Muhtadi, Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas |
![]() |
---|
Usai Dibakar Massa Aksi, Pos Polisi Ciceri Kota Serang Dipasang Garis Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.