Polisi akan Panggil Isa Zega Terkait Dugaan Penistaan Agama, Buntut Umrah Pakai Pakaian Wanita

Polisi akan memanggil selebgram Isa Zega yang dilaporkan ke polisi atas dugaan penistaan agama.

YouTube
Polisi akan memanggil selebgram Isa Zega yang dilaporkan ke polisi atas dugaan penistaan agama. 

TRIBUNBANTEN.COM - Polisi akan memanggil selebgram Isa Zega yang dilaporkan ke polisi atas dugaan penistaan agama.

Diketahui, Isa Zega yang merupakan trsangender itu sempat melakukan ibadah umrah di Tanah Suci.

Meski telah mengubah jenis kelamin menjadi perempuan, sikap dan busana yang dikenakan Isa Zega dinilai sebagai penistaan agama.

Baca juga: Umroh Pakai Pakaian Wanita, Selebgram Isa Zega Dilaporkan Kasus Dugaan Penistaan Agama

Usai viral di media sosial, Isa Zega dilaporkan oleh seorang pria yang bernama Hanny Kristanto (HK) ke polisi.

Hal itu diungkapkan oleh Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.

"Kemarin datang ke Polres Metro Jakarta Selatan seorang laki-laki yang bernisial HK."

"Kemudian melaporkan tentang penistaan agama, inisial yang dilaporkan adalah SI alias IZ," ungkap Nurma, dikutip dari YouTube Cumicumi, Jumat (22/11/2024).

Dikatakan Nurma, bahwa laporan tersebut kini sudah diterima oleh pihaknya.

Sehingga, kepolisian segera memanggil Isa Zega untuk dimintai keterangan.

"Oh ya jelas (dipanggil), kasus yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan setelah diterima kemudian ditindak lanjuti, kita memanggil untuk klarifikasi," ujarnya.

Nantinya, semua keterangan tersebut akan terlebih dahulu dikumpulkan oleh tim penyidik.

Selebgram Isa Zega dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama
Selebgram Isa Zega dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama usai jalani ibadah umrah di Tanah Suci.

Baca juga: Isa Zega Ngotot Sebut Bunda Corla Transgender: Nama Aslinya Idrus, Operasi Tahun 90-an

"Keterangan apa saja yang bisa peroleh, tentunya untuk keterangan itu dikumpulkan oleh penyidik," lanjut Nurma.

Selain itu, kata Nurma, kepolisian juga bakal mengumpulkan barang bukti serta saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut.

"Dari SOP-nya kita mengumpulkan barang bukti kemudian memeriksa saksi-saksi yang melihat mendengar dan mengetahui kasus yang dilaporkan," katanya.

Isa Zega dilaporkan dengan dua pasal yakni tentang penistaan agama dan UU ITE.

"Yang dilaporkan atau disangkakan Pasal 156 tentang penistaan agama, dengan ancaman 5 tahun paling lama."

"Kemudian juga di Pasal 45 UU ITE tentang berita bohong, dengan ancaman 6 tahun penjara," jelas Nurma.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Isa Zega Dilaporkan Terkait Dugaan Penistaan Agama, Polisi Segera Panggil sang Selebgram

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved