Kisah Pilu TKI Asal Banten, Bertahun-tahun Gaji Tak Dibayar di Arab Saudi

SM, seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Serang, Banten, mengalami nasib malang.

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
Thinkstock via Kompas
Ilustrasi garis polisi. SM, seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Serang, Banten, mengalami nasib malang. Hal ini, karena dia tidak dibayar gaji sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) selama bekerja di Arab Saudi. 

TRIBUNBANTEN.COM - SM, seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Serang, Banten, mengalami nasib malang.

Hal ini, karena dia tidak dibayar gaji sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) selama bekerja di Arab Saudi.

SM merupakan TKI illegal.

Ketika bekerja ke Arab Saudi pada 2019, SM tidak memenuhi persyaratan.

Baca juga: Cuaca di Banten Besok, 25 November 2024: Ini Daftar Daerah Berpotensi Diguyur Hujan

Informasi itu disampaikan Dir Reskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan.

"Korban merasa tidak ada kejelasan dan terlunta-lunta hingga akhirnya dideportasi dari negara Arab Saudi," kata Dirkrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/11/2024).

Namun, TA tetap memberangkatkan SM dengan menggunakan dokumen izin tinggal, dan menjanjikan gaji sebesar 1.200 real dengan masa kerja hanya dua tahun. 

Nyatanya, SM terpaksa bekerja sebagai asisten rumah tangga selama 5 tahun dan 7 bulan. 

Setelah berulang kali meminta untuk dipulangkan kepada TA, SM tidak pernah mendapatkan kepastian mengenai proses kepulangannya ke Indonesia. 

"Korban langsung menghubungi TA untuk melaporkan haknya yang tidak dipenuhi, termasuk gaji yang tidak lancar. Korban sempat meminta pulang, namun TA hanya memberikan janji-janji," ujar Dian. 

Setelah dideportasi, SM melaporkan pengalaman pahit yang dialaminya ke Polda Banten

Menanggapi laporan tersebut, Subdit 4 Unit 2 TPPO melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi. 

Hasil penyelidikan di daerah Kasemen, Tirtayasa, dan Kronjo, Serang, mengidentifikasi TA sebagai pihak yang mencari dan membantu korban berangkat ke luar negeri secara ilegal. 

TA ditangkap pada 29 Oktober 2024 pukul 22.00 WIB, dan saat ini penyidik telah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk pelimpahan kasus. 

TA dijerat dengan Pasal 2, Pasal 4, atau Pasal 10 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Nomor 21 Tahun 2007. 

Ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved