Gakkum KLH Tetapkan Mantan Kadis DLH Kota Tangerang Tersangka Kasus TPA Rawa Kucing
Penyidik Gakkum KLH menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang berinisial TS (51) sebagai tersangka.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
Menurut Yazid, TPA Rawa Kucing, dengan luas 34,88 hektare, merupakan tempat pengelolaan sampah utama di Kota Tangerang dan dikelola oleh DLH Kota Tangerang.
"Sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah DLH Kota Tangerang, UPT TPA Rawa Kucing bertanggung jawab atas pengelolaan sampah di lokasi tersebut," katanya.
Baca juga: Buntut Kebakaran TPA Rawa Kucing, 28 KK Kehilangan Tempat Tinggal, Ini Langkah Pemkot Tangerang
Selain TPA Rawa Kucing, KLHK juga melakukan penindakan terhadap TPA lainnya. Penyegelan telah dilakukan di TPA Sarbagita Suwung (Bali), TPA Burangkeng (Kabupaten Bekasi), dan TPA Sarimukti (Jawa Barat).
Sanksi administratif juga diterapkan pada TPA Cahaya Kencana dan TPA Basirih (Kalimantan Selatan).
KLHK menegaskan, bahwa penindakan tegas terhadap pelanggaran di TPA, menjadi peringatan bagi pengelola lain untuk meningkatkan tata kelola dan mematuhi peraturan lingkungan hidup.
| Benyamin Akui Belum Dapat Solusi untuk Batalkan Kerja Sama dengan Konsorsium Pemenang PSEL Tangsel |
|
|---|
| Proyek Pembangunan PSEL di TPA Jatiwaringin Tangerang, 7 Hektare Lahan Disiapkan |
|
|---|
| Ponpes Salafi Hidayatul Mubarokah di Lebak Terbakar, Santri Terpaksa Diliburkan |
|
|---|
| Kebakaran Hari Ini di Lebak, Ponpes di Rangkasbitung Ludes Dilalap Si Jago Merah |
|
|---|
| TPP ASN Kota Tangsel Terancam Dipangkas, PSI Desak Pemkot Cari Solusi Tanpa Kurangi Hak Pegawai |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Dirjen-Penegakan-Hukum-LHK-Rasio-Ridho-Sani.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.