Gakkum KLH Tetapkan Mantan Kadis DLH Kota Tangerang Tersangka Kasus TPA Rawa Kucing 

Penyidik Gakkum KLH menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang berinisial TS (51) sebagai tersangka.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Engkos
Dirjen Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani 

Menurut Yazid, TPA Rawa Kucing, dengan luas 34,88 hektare, merupakan tempat pengelolaan sampah utama di Kota Tangerang dan dikelola oleh DLH Kota Tangerang.

"Sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah DLH Kota Tangerang, UPT TPA Rawa Kucing bertanggung jawab atas pengelolaan sampah di lokasi tersebut," katanya.

Baca juga: Buntut Kebakaran TPA Rawa Kucing, 28 KK Kehilangan Tempat Tinggal, Ini Langkah Pemkot Tangerang

Selain TPA Rawa Kucing, KLHK juga melakukan penindakan terhadap TPA lainnya. Penyegelan telah dilakukan di TPA Sarbagita Suwung (Bali), TPA Burangkeng (Kabupaten Bekasi), dan TPA Sarimukti (Jawa Barat).
 
Sanksi administratif juga diterapkan pada TPA Cahaya Kencana dan TPA Basirih (Kalimantan Selatan).

KLHK menegaskan, bahwa penindakan tegas terhadap pelanggaran di TPA, menjadi peringatan bagi pengelola lain untuk meningkatkan tata kelola dan mematuhi peraturan lingkungan hidup. 

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved