Gakkum KLH Tetapkan Mantan Kadis DLH Kota Tangerang Tersangka Kasus TPA Rawa Kucing
Penyidik Gakkum KLH menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang berinisial TS (51) sebagai tersangka.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - Penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menetapkan, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang berinisial TS (51) sebagai tersangka.
TS ditetapkan tersangka dalam kasus pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Rawa Kucing, pada Jumat (6/12/2024).
Dirjen Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, TS diduga tidak melaksanakan kewajiban dalam sanksi administratif paksaan pemerintah terkait pengelolaan TPA Rawa Kucing.
Baca juga: 80 Persen dari 34,8 Hektar Lahan TPA Rawa Kucing Kota Tangerang Dilahap si Jago Merah
Sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK.1537/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/2/2022 pada 24 Februari 2022.
"TS disangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda hingga Rp1 miliar," katanya dalam keterangan tertulis.
Rasio menjelaskan, TS berpotensi dijerat pasal tambahan jika ditemukan bukti pelanggaran terkait pencemaran dan perusakan lingkungan.
Jika terbukti, ia dapat dikenai ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar sesuai Pasal 98 ayat (1) UUPLH.
Sementara Direktur Penegakan Pidana KLH, Yazid Nurhuda, menjelaskan pengelolaan TPA Rawa Kucing melanggar sejumlah aturan lingkungan hidup.
Pelanggaran tersebut meliputi pembuangan air lindi langsung ke lingkungan, saluran drainase tertutup sampah, landfill yang melebihi kapasitas, hingga tidak adanya persetujuan teknis baku mutu air limbah.
Pengawasan yang dilakukan KLHK sejak 2022 menunjukkan bahwa DLH Kota Tangerang belum mematuhi sanksi administratif.
Terakhir, pengawasan pada Juni 2024 menunjukkan pengelola TPA tetap tidak menunjukkan komitmen perbaikan.
"Analisis laboratorium terhadap sampel air lindi menunjukkan pencemaran yang sangat tinggi, seperti kadar BOD, COD, dan Total Nitrogen yang melampaui ambang batas," ujar Yazid.
Menurut Yazid, TPA Rawa Kucing, dengan luas 34,88 hektare, merupakan tempat pengelolaan sampah utama di Kota Tangerang dan dikelola oleh DLH Kota Tangerang.
"Sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah DLH Kota Tangerang, UPT TPA Rawa Kucing bertanggung jawab atas pengelolaan sampah di lokasi tersebut," katanya.
Baca juga: Buntut Kebakaran TPA Rawa Kucing, 28 KK Kehilangan Tempat Tinggal, Ini Langkah Pemkot Tangerang
Selain TPA Rawa Kucing, KLHK juga melakukan penindakan terhadap TPA lainnya. Penyegelan telah dilakukan di TPA Sarbagita Suwung (Bali), TPA Burangkeng (Kabupaten Bekasi), dan TPA Sarimukti (Jawa Barat).
Sanksi administratif juga diterapkan pada TPA Cahaya Kencana dan TPA Basirih (Kalimantan Selatan).
KLHK menegaskan, bahwa penindakan tegas terhadap pelanggaran di TPA, menjadi peringatan bagi pengelola lain untuk meningkatkan tata kelola dan mematuhi peraturan lingkungan hidup.
| Benyamin Akui Belum Dapat Solusi untuk Batalkan Kerja Sama dengan Konsorsium Pemenang PSEL Tangsel |
|
|---|
| Proyek Pembangunan PSEL di TPA Jatiwaringin Tangerang, 7 Hektare Lahan Disiapkan |
|
|---|
| Ponpes Salafi Hidayatul Mubarokah di Lebak Terbakar, Santri Terpaksa Diliburkan |
|
|---|
| Kebakaran Hari Ini di Lebak, Ponpes di Rangkasbitung Ludes Dilalap Si Jago Merah |
|
|---|
| TPP ASN Kota Tangsel Terancam Dipangkas, PSI Desak Pemkot Cari Solusi Tanpa Kurangi Hak Pegawai |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Dirjen-Penegakan-Hukum-LHK-Rasio-Ridho-Sani.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.