CATAT Ini Syarat dan Cara Daftar Penerima PIP 2025

Syarat dan cara daftar jadi penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud Tahun 2025.

Tayang:
Penulis: Abdul Rosid | Editor: Abdul Rosid
Tribunnews/Irwan Rismawan
Syarat dan cara daftar jadi penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud Tahun 2025. 

TRIBUNBANTEN.COM - Masyarakat kurang mampu dan berkeinginan untuk anaknya mengenyam pendidikan, dan mendapatkan bantuan dari pemerintah bisa mendaftar sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2025.

Untuk mendaftar sebagai penerima PIP 2025 sangatlah muda, calon pendaftar hanya perlu mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku.

Sebagaimana diketahui, bantuan PIP tidak hanya mencakup jalur pendidikan formal dari SD hingga SMA/SMK, tetapi juga jalur non-formal melalui program Paket A hingga Paket C serta pendidikan khusus.

Baca juga: Alhamdulillah! PIP Desember 2024 Sudah Cair, Segara Cek Nama Penerima Via pip.kemdikbud.go.id

Melalui program ini, pemerintah berupaya mencegah angka putus sekolah dan mendorong siswa yang telah putus sekolah untuk kembali melanjutkan pendidikan.

Nominal Bantuan PIP 2025

Besaran bantuan PIP 2025 bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan:

Tingkat SD/SDLB/Paket A:

Siswa reguler: Rp450.000 per tahun
Siswa baru dan kelas akhir: Rp225.000

Tingkat SMP/SMPLB/Paket B:

Siswa reguler: Rp750.000 per tahun
Siswa baru dan kelas akhir: Rp375.000

Tingkat SMA/SMALB/Paket C/SMK:

Siswa reguler: Rp1.800.000 per tahun
Siswa baru dan kelas akhir: Rp900.00 

Dilansir dari laman Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, perbedaan nominal bantuan antara siswa baru dan kelas akhir dengan siswa reguler disebabkan oleh perbedaan masa studi dalam satu tahun anggaran.

Siswa baru dan kelas akhir hanya menjalani satu semester dalam tahun anggaran yang berlaku dari Januari hingga Desember, sementara tahun ajaran dimulai Juli hingga Juni tahun berikutnya.

Syarat Penerima Bantuan PIP Kemdikbud 2025

Siswa usia 6 sampai 21 tahun dengan prioritas:

- Pemegang KIP yang diperoleh dari hasil pemadanan terkini data yang terdapat di Dapodik dengan DTKS Kemensos.

- Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yaitu:

- Siswa yang berstatus yatim dan/atau piatu termasuk yang berada di panti sosial atau panti asuhan.

- Siswa yang baru kembali bersekolah akibat putus sekolah.

- Siswa terdampak bencana alam.

- Siswa korban musibah di daerah konflik.

- Siswa berkebutuhan khusus (disabilitas).

- Siswa yang orang tua/walinya sedang berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan.

- Siswa yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.

Adapun usulan penerima PIP Kemdikbud di atas diajukan berdasarkan usulan dinas Pendidikan provinsi, dinas Pendidikan kabupaten atau kota, dan atau pemangku kepentingan.

Sebagai contoh cara cek penerima Bansos KIP PIP Kemdikbud 2025, Dapat disimak sebagai berikut: 

1. Masuk ke laman resmi https://pip.kemdikbud.go.id

2. Masukkan NISN siswa penerima PIP 2025

3. Masukkan NIK pada kolom yang tersedia

4. Masukkan jumlah penghitungan angka pada kolom yang tersedia.

5. Klik "Cek Penerima PIP"

Hasil pencarian NISN akan keluar dan akan menampilkan informasi seputar penerima PIP

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved