Cilegon Tetapkan UMK 2025 Rp 5.128.084,48, Pembahasan UMSK Masih Berlanjut

Pemerintah Kota Cilegon menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2025, yang naik sekitar 6,5 persen dibandingkan dengan UMK Tahun 2024.

Tayang:
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Istimewa
Rapat pleno perumusan rekomendasi UMK Kota Cilegon Tahun 2025 yang digelar oleh Dewan Pengupahan Kota Cilegon pada Kamis (12/12/2024). 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah Kota Cilegon menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2025, yang naik sekitar 6,5 persen dibandingkan dengan UMK Tahun 2024.

Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat pleno perumusan rekomendasi UMK Kota Cilegon Tahun 2025 yang digelar oleh Dewan Pengupahan Kota Cilegon pada Kamis (12/12/2024).

Berdasarkan hasil rapat pleno yang diikuti oleh berbagai pihak, mulai dari unsur akademisi, pemerintah, Apindo, hingga serikat/buruh, disepakati bahwa UMK Kota Cilegon Tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen, menjadi Rp 5.128.084,48.

Baca juga: Cilegon Hadapi Potensi Gempa dan Tsunami, 280 Peserta Ikuti Simulasi Evakuasi Bencana

Sekretaris Dewan Pengupahan Kota Cilegon, Faruk Oktavian, menyampaikan bahwa keputusan kenaikan UMK 2025 sebesar 6,5 persen tersebut merupakan hasil kesepakatan semua pihak.

"Dari unsur Pemerintah Kota Cilegon, tetap berpedoman pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Permenaker RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025," ujarnya kepada TribunBanten.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (12/12/2024).

Adapun besaran kenaikan UMK Tahun 2025, pihak pemerintah mengusulkan kenaikan sebesar 6,5 persen dari UMK Kota Cilegon Tahun 2024, atau sebesar Rp 312.981,68. Dengan demikian, nilai UMK Kota Cilegon Tahun 2025 menjadi Rp 5.128.084,48.

"Sesuai arahan dari Pak Wali Kota Cilegon dalam pembukaan sidang pleno, Pemerintah Kota Cilegon mendukung dan siap menjalankan mandatori Pemerintah Pusat," kata dia.

Pemerintah Kota Cilegon juga mendukung dan siap menjalankan mandatori dari Pemerintah Pusat untuk menaikkan UMK sebesar 6,5 persen.

"Ini sudah melalui kajian yang komprehensif tanpa melihat lagi pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi," ungkapnya.

Meskipun UMK telah disepakati bersama untuk naik 6,5 persen, Faruk mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Kota Cilegon masih sulit mencapai kesepakatan.

"Kalau yang UMK sudah sepakat, saat ini masih berlangsung pembahasan UMSK, dan untuk UMSK sulit mencapai kata sepakat," tandasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved