PPN 12 Persen Berlaku Kapan? Berikut Daftar Barang dan Jasa yang Kena

Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku pada Rabu, 1 Januari 2025.

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
Kompas.com
Ilustrasi pajak. Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku pada Rabu, 1 Januari 2025. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku pada Rabu, 1 Januari 2025. 

Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang mengatur perubahan tarif PPN di Indonesia.

Menurut Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tarif PPN 12 persen akan dikenakan pada barang dan jasa yang tergolong mewah, seperti makanan premium, layanan rumah sakit kelas VIP, serta pendidikan berstandar internasional yang memerlukan biaya tinggi.

Baca juga: GNB Sarankan Pemerintah Tarik Pajak Orang Kaya Lebih Besar Ketimbang Naikan PPN 12 Persen

Berdasarkan laman resmi Kemenkeu, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) pada 7 Oktober 2021. Kemudian, Presiden Joko Widodo menetapkannya menjadi UU Nomor 7 Tahun 2021 pada 29 Oktober 2021.

Dalam Pasal 7 Bab IV UU HPP, tercatat bahwa tarif PPN disesuaikan menjadi 11 persen pada 1 April 2022, dan akan meningkat menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Barang dan Jasa yang Terkena PPN 12 Persen

Beberapa barang dan jasa yang akan dikenakan PPN 12 persen antara lain:

Rumah sakit kelas VIP dan layanan kesehatan premium lainnya.

Pendidikan standar internasional dengan biaya tinggi.

Listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 3600-6600 VA.

Beras premium, buah-buahan premium, ikan premium (seperti salmon dan tuna), udang premium (seperti king crab), serta daging premium (seperti wagyu dan kobe).

Barang dan Jasa yang Tidak Terkena PPN 12 Persen

Baca juga: Ali Zamroni Heran PDIP Tolak PPN 12 Persen, Padahal Diinisiasi Partai Berlogo Banteng

Pemerintah telah menetapkan barang dan jasa tertentu yang tidak akan dikenakan PPN, seperti:

Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, atau rumah makan.

Uang, emas batangan untuk cadangan devisa negara, dan surat berharga.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved