PPN 12 Persen Berlaku Kapan? Berikut Daftar Barang dan Jasa yang Kena

Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku pada Rabu, 1 Januari 2025.

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
Kompas.com
Ilustrasi pajak. Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku pada Rabu, 1 Januari 2025. 

Beras, jagung, kedelai, sagu, dan beberapa bahan pangan lainnya.

Jasa keagamaan, seni, hiburan, serta beberapa jenis jasa sosial, kesehatan, dan angkutan umum.

Insentif dari Pemerintah

Untuk mengurangi dampak kenaikan tarif PPN terhadap masyarakat, pemerintah akan memberikan berbagai insentif perlindungan sosial, termasuk bantuan pangan, diskon listrik 50 persen, dan insentif perpajakan. 

Selain itu, pemerintah akan memperpanjang masa berlaku PPh Final 0,5% untuk UMKM dan memberikan insentif PPh 21 DTP untuk industri tertentu.

Kenaikan tarif PPN 12 persen menuai protes dari sejumlah kalangan. 

Petisi penolakan yang dibuat oleh akun Bareng Warga di situs change.org telah mendapatkan lebih dari 200.000 tanda tangan. 

Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia juga menggelar aksi demo di Jakarta pada Jumat (27/12/2024), mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang dapat menunda atau membatalkan kebijakan tersebut.

Beberapa tokoh nasional juga turut menyuarakan penolakan, termasuk pegiat anti-korupsi Erry Riyana Hardjapamekas. 

Sementara itu, Nailul Huda, Direktur Ekonomi CELIOS, memperkirakan bahwa dampak kenaikan tarif PPN 12 persen akan melambatkan pertumbuhan konsumsi rumah tangga dan berisiko merugikan daya beli masyarakat, terutama kalangan berpenghasilan rendah.

Menurut Huda, meski kenaikan tarif PPN diharapkan dapat memberikan kontribusi pada penerimaan negara, dampak psikologisnya terhadap daya beli masyarakat dan dunia usaha kemungkinan lebih besar. 

Data menunjukkan bahwa pengeluaran konsumen untuk barang cepat habis (FMCG) hanya meningkat sebesar 1,1 persen, yang mencerminkan lemahnya daya beli masyarakat.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved