PPN 12 Persen
Berlaku Mulai Hari ini, Daftar Barang dan Jasa Kena PPN 12 Persen dan 0 Persen
Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen itu berlaku mulai hari ini, Rabu (1/1/2025).
TRIBUNBANTEN.COM - Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen, Selasa (31/12/2024).
Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen itu berlaku mulai hari ini, Rabu (1/1/2025).
PPN 12 persen hanya dikenakan untuk barang dan jasa mewah.
Baca juga: Ini Link Petisi Tolak PPN 12 Persen, 176.117 Ribu Orang Sudah Tanda Tangan
Adapun barang dan jasa yang tidak tergolong mewah, tidak ada kenaikan tarif PPN alias tetap 11 persen.
Barang dan jasa ada yang bebas PPN alias 0 persen, yaitu kebutuhan pokok.
"Barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok yang selama ini diberi fasilitas pembebasan dari pajak yaitu PPN 0 persen masih tetap berlaku," ucap Prabowo.
Daftar Barang yang Tidak Terkena PPN alias PPN 0 Persen:
1) Beras
2) Jagung
3) Kedelai
4) Buah-buahan
5) Sayur-sayuran
6) Ubi jalar
7) Ubi kayu
8) Gula
9) Ternak dan hasilnya
10) Susu segar
Baca juga: Yenny Wahid Kritik Kenaikan PPN 12 Persen: Turunkan Angka Korupsi, Malah Rakyat Dibebani
11) Unggas
12) Hasil pemotongan hewan
13) Kacang tanah
14) Kacang-kacangan lain
15) Padi-padian yang lain
16) Ikan
17) Udang
18) Biota lainnya
Baca juga: PPN 12 Persen Berlaku Kapan? Berikut Daftar Barang dan Jasa yang Kena
19) Rumput laut
20) Tiket kereta api
21) Tiket bandara
22) Angkutan orang
23) Jasa angkutan umum
24) Jasa angkutan sungai dan penyeberangan
25) Penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu
26) Penyerahan pengurusan transport
27) Jasa biro perjalanan
28) Jasa pendidikan
29) Buku pelajaran
Baca juga: PPN 12 Persen, Ini Respons Sri Mulyani dan Airlangga soal Aksi Boikot Bayar Pajak
30) Kitab suci
31) Jasa kesehatan
32) Layanan kesehatan medis pemerintah/swasta
33) Jasa keuangan
34) Dana pensiun
35) Jasa keuangan lain seperti pembiayaan, piutang, kartu kredit, asuransi
"Semuanya tetap mendapatkan fasilitas PPN 0 persen, tidak membayar PPN."
Daftar barang dan jasa mewah yang dikenakan PPN 12 persen
1. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan berbagai jenis seperti itu dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih
2. Balon udara, balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak
3. Peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.
Baca juga: Siap-siap, BEM Seluruh Indonesia Berencana Demonstrasi Tolak PPN 12 Persen
4. Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen, yaitu helikopter dan pesawat udara lain seperti private jet
5. Kelompok senjata api kecuali untuk kepentingan negara
6. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk angkutan umum
7. Kendaraan bermotor yang kena PPNBM
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Milani Resti)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/PPN-12-persen-atau-pajak.jpg)