Bapenda: Tak Ada Kenaikan Tarif PKB dan BBNKB di Banten 2025

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di wilayahnya tidak akan mengalami kenaikan

Editor: Glery Lazuardi
net
ILustrasi pajak. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mengumumkan bahwa tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di wilayahnya tidak akan mengalami kenaikan pada tahun 2025. 

TRIBUNBANTEN.COM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mengumumkan bahwa tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Provinsi Banten tidak akan mengalami kenaikan pada tahun 2025.

Keputusan ini diambil menyusul pemberlakuan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Baca juga: Polda Banten Ungkap 4.155 Kasus Pidana selama 2024, Angka Kejahatan Naik 15 Persen

Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Provinsi Banten, E.A. Deni Hermawan, menjelaskan bahwa meskipun tarif PKB dan BBNKB tetap, mulai 5 Januari 2025, akan diberlakukan pungutan tambahan yang disebut Opsen (Operasional). Pungutan ini merupakan tambahan pajak yang akan dikenakan bersamaan dengan PKB dan BBNKB, yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Banten.

Opsen PKB dan Opsen BBNKB adalah pungutan tambahan sebesar 66 persen dari PKB Terutang dan/atau BBNKB Terutang.

Meskipun tarif dasar PKB dan BBNKB mengalami penurunan, masyarakat tetap akan dikenakan tambahan pungutan Opsen yang harus dibayar sebagai kewajiban pajak.

Deni memastikan bahwa meskipun ada pungutan tambahan, Pemprov Banten memberikan kebijakan untuk tidak menambah beban pajak bagi masyarakat. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pengurangan Pokok PKB, BBNKB, dan PBBKB.

Sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif PKB ditetapkan sebesar 1,2 persen, menurun 0,55 persen dari tarif sebelumnya yang sebesar 1,75 persen.

Sementara itu, tarif BBNKB ditetapkan sebesar 12 persen, yang juga mengalami penurunan sebesar 0,5 persen dari tarif sebelumnya yang sebesar 12,5 persen.

Baca juga: Jumlah Pengguna Angkutan Bus di Provinsi Banten Meningkat Selama Libur Nataru 2024/2025

Dengan kebijakan pengurangan pokok pajak, Pemprov Banten memastikan bahwa meskipun ada pungutan Opsen, jumlah total pajak yang dibayarkan masyarakat tetap sama dengan tahun sebelumnya. Pengurangan pokok PKB sebesar 12,15 persen dan pengurangan pokok BBNKB sebesar 37,25 persen akan menjaga agar beban pajak masyarakat tidak meningkat.

Deni menambahkan, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas perekonomian daerah serta mendukung perkembangan industri otomotif di Provinsi Banten. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Meskipun ada pengurangan pokok pajak, diperkirakan akan ada penurunan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Banten pada tahun 2025 sebesar Rp1,274 triliun.

Pemprov Banten juga bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal pemungutan pajak, termasuk PKB, BBNKB, dan Opsen PKB serta Opsen BBNKB. Sinergi ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, serta memperluas layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di seluruh wilayah Provinsi Banten.

Dengan kebijakan ini, Pemprov Banten berharap dapat menjaga daya beli masyarakat, mendukung pertumbuhan industri otomotif, serta menjaga keseimbangan perekonomian daerah di tengah tantangan fiskal yang ada. (ANTARA) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved