Penembakan di Tangerang

Dipanggil Propam Buntut Kasus Penembakan di Tol Tangerang-Merak, Begini Penjelasan Kapolsek Cinangka

Kapolsek Cinangka angkat bicara soal informasi mengenai dirinya dan anggotanya dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan oleh Unit Propam Polres Cilegon.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
Dok. Polres Cilegon
Kapolsek Cinangka, AKP Asep Iwan Kurniawan. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Kapolsek Cinangka, AKP Asep Iwan Kurniawan angkat bicara, soal informasi mengenai dirinya dan anggotanya dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan oleh Unit Propam Polres Cilegon.

Pemeriksaan itu dilakukan buntut adanya kasus penembakan yang menimpa pemilik rental mobil, di Rest Area KM 45, Jalan Tol Tangerang-Merak pada Kamis (2/1/2024), yang menyeret jajaran Polsek Cinangka, Polres Cilegon.

Pasalnya, dalam kasus tersebut, pihak Polsek Cinangka dituding telah menolak memberikan bantuan pendampingan kepada korban, sebelum terjadinya insiden penembakan di Rest Area KM 45, Jalan Tol Tangerang-Merak.

Baca juga: Sosok Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan yang Diduga Tolak Laporan Bos Rental hingga Berujung Ditembak

Sehingga dalam insiden tersebut mengakibatkan IAR (48) tewas akibat tembakan di dada, setelah mencoba mengambil mobil rentalnya yang dibawa kabur oleh komplotan pelaku.

Kapolsek Cinangka, AKP Asep Iwan Kurniawan menyampaikan, dirinya tidak diperiksa, melainkan hanya dimintai klarifikasi dan konfirmasi atas kejadian tersebut.

"Saya bukan diperiksa propam, tapi melakukan klarifikasi dan konfirmasi pemberitaan itu, kebenarannya seperti apa, jadi tidak diperiksa propam," ujarnya kepada TribunBanten.com melalui sambungan telepon, Jumat (3/1/2025).

 

 

Asep Iwan menyebut, pemanggilan untuk klarifikasi itu bukan hanya dirinya saja, melainkan anggota yang melayani laporan korban saat di Polsek Cinangka.

Asep Iwan juga membantah bahwa pihaknya telah menolak laporan dari korban.

"Tidak ada penolakan itu, kita juga tidak mau gegabah menerima laporan, jangan sampai ada hal-hal yang tidak diinginkan dan ternyata terjadi juga di Tangerang," katanya.

Menurutnya, selama pihak korban melaporkan ke pihak Polsek Cinangka, pihaknya telah melayani dengan baik atas permintaan pendampingan untuk melakukan penarikan kendaraan mobil tersebut.

Namun demikian, ada hal hal yang perlu disampaikan kepada yang bersangkutan, aturan hukumnya.

Hal itu dilakukan sebagai dasar tindakan Kepolisian, untuk mengantisipasi faktor resiko, komplain dan sebagainya serta hal hal yang  tidak diinginkan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved