13.583 Warga Cilegon Sudah Aktivasi KTP Digital

Disdukcapil Kota Cilegon mencatat sebanyak 13.583 warga Cilegon sudah melakukan aktivasi identitas kependudukan digital (IKD) atau KTP Digital.

Tayang:
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
TRIBUNBANTEN.COM/Tajudin
Disdukcapil Kota Cilegon mencatat sebanyak 13.583 warga Cilegon sudah melakukan aktivasi identitas kependudukan digital (IKD) atau KTP Digital. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cilegon mencatat, sebanyak 13.583 warga Cilegon sudah melakukan aktivasi identitas kependudukan digital (IKD) atau KTP Digital.

Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Profil Kependudukan pada Disdukcapil Kota Cilegon, Era Yusnita menyampaikan, jumlah tersebut tercatat hingga akhir Desember 2024.

"Capaian kita sudah 4,08 persen atau sekitar 13.583 jiwa yang sudah melaksanakan IKD dari jumlah wajib KTP yang sudah rekam KTP-el sebanyak 332.733 jiwa," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (6/1/2025).

Baca juga: Disdukcapil Sebut Perekaman KTP Elektronik di Kota Cilegon Sudah Capai 99,15 Persen

Era menyebut, saat ini jumlah aktivitas IKD di Cilegon saat ini baru mencapai sekitar 4 persen.

Capaian itu diraih berkat kerja sama tim, dengan terus jemput bola ke masyarakat hingga tingkat kelurahan.

"Untuk IKD, kita jemput bola kerja sama dengan PTSP keliling ke 8 kecamatan dan pasar-pasar tradisional untuk memberikan pelayanan," ungkapnya.

 

 

Sebagaimana diketahui, IKD merupakan informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai, yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

Sesuai peraturan menteri dalam negeri nomor 72 Tahun 2022, masyarakat Indonesia diamanatkan untuk beralih dari KTP Elektronik (KTP-EL) ke KTP Digital atau IKD.

Era menyebut, kegiatan pelayanan aktivasi IKD sudah dilaksanakan sejak Juni 2024, ke berbagai sektor mulai dari tempat Puskesmas se-Kota Cilegon.

Disdukcapil juga bekerja sama dengan pelayanan langsung dengan DPMPTSP Kota Cilegon, pada saat pelayanan online single submission (OSS) di delapan pasar se-Kota Cilegon.

Baca juga: Dijual Rp25 Ribu/Pcs, BPOM Serang Sita 400 Ribu Butir Obat Keras di Apotik Gama

"Selain itu Disdukcapil juga mendorong masyarakat untuk aktivasi IKD di pelayanan reguler di 43 kelurahan, delapan kecamatan, MPP (mall pelayanan publik,-red) dan dinas dukcapil," katanya.

Era menjelaskan, bahwa penerapan aktivasi IKD bertujuan untuk mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi, mengenai digitalisasi kependudukan.

"Serta meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan, mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik dalam bentuk digital," tambahnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved