Tambang Ilegal di Lebak

Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki Diminta Warga Mekarsari Tuntaskan Laporan Galian Tanah Ilegal

Selain itu, tujuh warga yang turut memprotes galian tanah ilegal itu dilaporkan ke Polda Banten.

Dok. Warga
Warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak melaporkan kembali pengusaha galian tanah ilegal ke Polda Banten, pada tanggal 5 Januari 2025. 

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, meminta Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki untuk segera mengusut tuntas pemilik galian tanah ilegal di Mekarsari. 

Galian tersebut membuat jalan lingkungan menjadi rusak.

Selain itu, tujuh warga yang turut memprotes galian tanah ilegal itu dilaporkan ke Polda Banten.

Baca juga: Jadi Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki Bakal Tertibkan Masalah Tambang Ilegal

Perwakilan warga Desa Mekarsari, Wadde, mengatakan pemilik galian tanah ilegal harus bertanggungjawab terhadap akses jalan rusak milik warga.

Apalagi galian tanah itu tidak berizin.

Warga pun melaporkan pemilik galian tersebut ke polisi.

"Kami berharap laporan itu bisa ditindaklanjuti Pak Kapolres yang baru," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima TribunBanten.com, Lebak, Kamis (9/1/2025). 

Wadde mengaku percaya Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki dapat menuntaskan kasus ini karena Polda Banten melimpahkan laporan warga ke polres.

"Ke mana lagi kami harus memberikan kepercayaan soal keadilan, melainkan kepada pihak kepolisian," ujarnya. 

Wadde berharap Kapolres Lebak yang baru bisa profesional dalam penegakan hukum.

Senin (6/1/2025), Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Banten menyegel galian tanah ilegal yang berada di desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, Senin (6/1/2025). 

Baca juga: Pengusaha Galian Ilegal Laporkan Warga Mekarsari, Lembaga Kajian Sanggabuana Soroti Kejanggalan

Plt Kepala Dinas ESDM Banten, Deri Dariawan, menilai pemilik tambang di Kampung Papango Citeras, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, bisa dipidana.

Alasan pemilik tambang tanah merah tersebut bisa dipidana karena tidak memiliki izin pertambangan dari pemerintah.

"Ya harus dipidanakan karena ilegal atau tidak berizin," katanya kepada TribunBanten.com lewat telepon, Rabu (1/1/2024).

Selain ilegal, pertambangan itu juga melabrak Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak.

Meski bisa dipidana, ESDM Banten tidak bisa berbuat banyak karena tidak memiliki kewenangan untuk penyelidikan. (TribunBanten.com/Misbahudin)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved