Guru Ngaji di Ciledug Masuk DPO, Polisi Terus Lakukan Pencarian

Seorang guru ngaji berinisial W, 40 tahun, yang diduga melakukan pencabulan terhadap murid-muridnya di Ciledug, Kota Tangerang

Editor: Glery Lazuardi
pexels
ILUSTRASI PENCABULAN. Seorang guru ngaji berinisial W, 40 tahun, yang diduga melakukan pencabulan terhadap murid-muridnya di Ciledug, Kota Tangerang, kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). 

TRIBUNBANTEN.COM - Seorang guru ngaji berinisial W, 40 tahun, yang diduga melakukan pencabulan terhadap murid-muridnya di Ciledug, Kota Tangerang, kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Polres Metro Tangerang Kota sedang berupaya keras untuk mencari keberadaannya.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menyebutkan bahwa W telah dipanggil dua kali oleh pihak kepolisian, namun tidak pernah memenuhi panggilan tersebut. 

“Statusnya sekarang DPO. Kami masih terus mencari keberadaannya,” kata Zain pada Minggu, 12 Januari 2025.

Sebelum memasukkan W ke dalam DPO, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota telah memanggil W pada akhir Desember 2024, namun tidak datang. 

Baca juga: Fakta-fakta Kasus Dokter Cabul di Klinik Cipandu Tangerang Banten: Korban Trauma, Tersangka Ditahan

Ketika petugas mendatangi kediamannya, W sudah tidak berada di rumahnya sejak November 2024 atau satu bulan sebelum laporan pencabulan diterima.

Zain menjelaskan bahwa hingga saat ini sudah ada empat orang korban yang melaporkan kejadian tersebut, meskipun informasi yang diterima menyebutkan bahwa jumlah korban bisa mencapai puluhan anak. 

"Kami mengimbau agar korban lainnya segera melapor untuk mendapatkan pendampingan dan menghilangkan trauma," imbuhnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved