Pelanggaran TKDN di Sektor Migas Ancam Industri Dalam Negeri, CERI Minta Pemerintah Bertindak

CERI mengungkapkan keprihatinan terhadap pelanggaran kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di sektor migas yang berpotensi merugikan industri

Editor: Glery Lazuardi
Dok. Humas Pemda Sumedang/KOMPAS.COM/AAM AMINULLAH
Ilustrasi industri. Direktur Eksekutif CERI (Centre for Energy and Resources Indonesia), Yusri Usman, mengungkapkan keprihatinannya terhadap pelanggaran kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di sektor migas yang berpotensi merugikan industri jasa penunjang migas dalam negeri. 

TRIBUNBANTEN.COM - Direktur Eksekutif CERI (Centre for Energy and Resources Indonesia), Yusri Usman, mengungkapkan keprihatinannya terhadap pelanggaran kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di sektor migas yang berpotensi merugikan industri jasa penunjang migas dalam negeri. 

Dalam pernyataannya pada Minggu (12/1/2025), Yusri meminta perhatian serius Presiden Prabowo Subianto agar Menteri ESDM, Menteri Perindustrian, Kepala SKK Migas, dan Dirut Pertamina menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku untuk memastikan industri jasa penunjang migas nasional tetap berkembang.

Yusri menegaskan bahwa jika tidak ada perubahan kebijakan hingga akhir Januari 2025, pihaknya akan menggugat para stakeholder migas di Pengadilan Negeri Jakarta terkait pelanggaran aturan TKDN di sektor migas. 

Baca juga: OJK Perkuat Regulasi di Industri Fintech, AFPI Siap Jalankan Praktik Bisnis Sehat

CERI menilai, pelanggaran ini mengancam keberlangsungan industri jasa penunjang migas nasional, yang jika dibiarkan akan berisiko gulung tikar, seperti yang terjadi pada industri tekstil akibat maraknya impor produk dari luar negeri, terutama dari China.

“Industri jasa penunjang migas dalam negeri terancam bangkrut, menyusul banyaknya industri lain yang sudah lebih dulu terpuruk. Banyak keluhan dari pelaku industri yang merasa kesulitan memasok produk untuk pembangunan infrastruktur migas karena lebih banyak dipilih produk impor meskipun sudah memiliki sertifikat ISO dan terdaftar dalam Approved Brand List (ABL) KKKS,” ungkap Yusri.

Menurutnya, hal ini disebabkan oleh pejabat di Ditjen Migas, SKK Migas, dan Pertamina yang terkesan membiarkan pelanggaran kewajiban TKDN di proyek hulu migas, meskipun sudah ada peraturan yang mewajibkan penggunaan produk dalam negeri, seperti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, serta berbagai peraturan lainnya.

Yusri menekankan bahwa jika peraturan ini terus diabaikan, maka akan semakin merugikan industri dalam negeri. 

Menurutnya, pelanggaran terhadap kewajiban TKDN harus mendapatkan sanksi tegas agar tidak terus berlanjut dan memberikan dampak buruk bagi ekonomi Indonesia.

“Jika pelanggaran ini terus terjadi, pertanyaannya adalah, apakah fungsi pengawasan dan pengendalian oleh SKK Migas dan Ditjen Migas Kementerian ESDM berjalan dengan baik? Kami menantikan tindakan nyata, bukan hanya janji-janji,” tandas Yusri.

CERI berharap agar pemerintah, khususnya Presiden Prabowo, dapat segera mengatasi permasalahan ini demi menjaga keberlangsungan industri migas dalam negeri yang mandiri dan berkelanjutan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved