UMK 2025
Disnaker Imbau Seluruh Perusahaan di Kota Cilegon Terapkan UMK 2025
Seluruh perusahaan di Kota Cilegon diimbau untuk melaksanakan surat keputusan (SK) gubernur Banten berkaitan dengan upah minimum kota (UMK) tahun 2025
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon mengimbau kepada seluruh perusahaan di Kota Cilegon, untuk melaksanakan surat keputusan (SK) gubernur Banten berkaitan dengan upah minimum kota (UMK) tahun 2025.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industri pada Disnaker Kota Cilegon, Faruk Oktavian menyampaikan, seluruh perusahaan harus sudah menerapkan UMK terbaru per Januari 2025.
"Pelaksanaan umk, kita sudah membuat edaran ke seluruh perusahaan di Kota Cilegon untuk melaksanakan SK gubernur terkait pelaksanaan UMK," ujarnya saat ditemui di salah satu tempat makan di Kota Cilegon, Selasa (14/1/2025).
Baca juga: Berlaku Mulai Januari, Ini Besaran UMK 2025 di Banten, Cilegon Rp5,125 Juta, Lebak Rp3,172 Juta
Faruk menyebut, setelah surat edaran dikeluarkan, maka seluruh perusahaan harus mematuhi keputusan yang sudah ditetapkan.
Apabila ada pekerja yang tidak digaji sesuai SK terbaru mengenai UMK 2025, bisa mengadukan ke Disnaker Cilegon.
"Sampai saat ini mereka baru konsultasi, mungkin kebingungan karena ada umsk (upah minimum sektoral kota,-red) itu," ungkapnya.
Baca juga: Ini Perbandingan Upah Kabupaten Kota di Provinsi Banten Tahun 2024 dan 2025 yang Resmi Ditetapkan
Faruk menjelaskan, dalam surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Disnaker Cilegon, pihak perusahaan diminta untuk melaporkan ke Disnaker, bahwa mereka telah melaksanakan UMK 2025.
"Kalau mereka enggak melaporkan berarti belum melaksanakan UMK, surat itu jelas per Januari perusahaan harus membayar sesuai umk 2025," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, UMK 2025 Kota Cilegon ditetapkan naik sebesar 6,5 persen atau Menjadi Rp 5.128.084 per bulan.
| Segini Besaran UMK Cilegon 2025 dan Perbandingannya dengan 7 Kabupaten Kota di Banten |
|
|---|
| Paling Tinggi di Banten, Gaji UMK Cilegon 2025 Tertinggi ke-6 di Indonesia |
|
|---|
| Berlaku Mulai Januari, Ini Besaran UMK 2025 di Banten, Cilegon Rp5,125 Juta, Lebak Rp3,172 Juta |
|
|---|
| Daftar Lengkap UMK Tahun 2025 di Banten: Cilegon Rp 5,128 Juta, Lebak Rp 3,172 Juta |
|
|---|
| Berlaku Mulai 1 Januari 2025, UMK Tangsel Naik Rp 303.601 Jadi Rp 4.974.392 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Kabid-Hubungan-Industri-Disnaker-Kota-Cilegon-Faruk-Oktavian.jpg)