UMK 2025

Disnaker Imbau Seluruh Perusahaan di Kota Cilegon Terapkan UMK 2025

Seluruh perusahaan di Kota Cilegon diimbau untuk melaksanakan surat keputusan (SK) gubernur Banten berkaitan dengan upah minimum kota (UMK) tahun 2025

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Engkos
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industri pada Disnaker Kota Cilegon, Faruk Oktavian. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon mengimbau kepada seluruh perusahaan di Kota Cilegon, untuk melaksanakan surat keputusan (SK) gubernur Banten berkaitan dengan upah minimum kota (UMK) tahun 2025.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industri pada Disnaker Kota Cilegon, Faruk Oktavian menyampaikan, seluruh perusahaan harus sudah menerapkan UMK terbaru per Januari 2025.

"Pelaksanaan umk, kita sudah membuat edaran ke seluruh perusahaan di Kota Cilegon untuk melaksanakan SK gubernur terkait pelaksanaan UMK," ujarnya saat ditemui di salah satu tempat makan di Kota Cilegon, Selasa (14/1/2025).

Baca juga: Berlaku Mulai Januari, Ini Besaran UMK 2025 di Banten, Cilegon Rp5,125 Juta, Lebak Rp3,172 Juta

Faruk menyebut, setelah surat edaran dikeluarkan, maka seluruh perusahaan harus mematuhi keputusan yang sudah ditetapkan.

Apabila ada pekerja yang tidak digaji sesuai SK terbaru mengenai UMK 2025, bisa mengadukan ke Disnaker Cilegon.

 

 

"Sampai saat ini mereka baru konsultasi, mungkin kebingungan karena ada umsk (upah minimum sektoral kota,-red) itu," ungkapnya.

Baca juga: Ini Perbandingan Upah Kabupaten Kota di Provinsi Banten Tahun 2024 dan 2025 yang Resmi Ditetapkan

Faruk menjelaskan, dalam surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Disnaker Cilegon, pihak perusahaan diminta untuk melaporkan ke Disnaker, bahwa mereka telah melaksanakan UMK 2025.

"Kalau mereka enggak melaporkan berarti belum melaksanakan UMK, surat itu jelas per Januari perusahaan harus membayar sesuai umk 2025," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, UMK 2025 Kota Cilegon ditetapkan naik sebesar 6,5 persen atau Menjadi Rp 5.128.084 per bulan.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved