Intip Mobil dan Rumah Dinas Gubernur Banten untuk Andra Soni, Ini Spesifikasinya
Andra Soni, Gubernur Banten terpilih periode 2025-2030, akan menempati Gedung Negara atau Pendopo Lama sebagai rumah dinas setelah dilantik.
TRIBUNBANTEN.COM - Andra Soni, Gubernur Banten terpilih periode 2025-2030, akan menempati Gedung Negara atau Pendopo Lama sebagai rumah dinas setelah dilantik.
Gedung bersejarah yang terletak di Jalan Brigjen K.H. Sam'un No. 5, Kota Serang, ini dibangun pada masa kolonial Belanda pada tahun 1821, dengan material bangunan yang didatangkan langsung dari Batavia, sebagaimana tercatat dalam arsip ANRI.
Baca juga: BREAKING NEWS Diduga Cabuli Siswa, Oknum Guru di Sobang Lebak Digeruduk Warga
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten, Rina Dewiyanti, mengonfirmasi bahwa Andra Soni akan tinggal di Gedung Negara, yang dikenal juga sebagai Pendopo Lama, setelah pelantikan.
Sementara itu, Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah, akan menempati rumah dinas di Jalan Ahmad Yani Lingkungan Cipete, Kota Serang, yang sebelumnya digunakan oleh Gubernur Banten sebelumnya, Wahidin Halim.
"Untuk Gubernur, akan menempati rumah dinas di Pendopo Lama, sementara Wakil Gubernur akan tinggal di Cipete, yang dulu digunakan oleh Pak WH," ujar Rina Dewiyanti di Pendopo Gubernur Banten, Senin (13/1/2025).
Gedung Negara, yang telah beberapa kali mengalami perubahan peruntukan, pernah digunakan sebagai Museum Negeri pada masa pemerintahan Gubernur Rano Karno.
Namun, saat Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar, menjabat, gedung tersebut dijadikan tempat tinggalnya, meskipun dikenal memiliki aura mistis.
Baca juga: Link snpmb.bppp.kemdikbud untuk Pendaftaran SNPMB 2025: Cek Jadwal dan Cara Registrasi Akun
Rina Dewiyanti menjelaskan bahwa Pemprov Banten akan melakukan pemeliharaan kedua gedung tersebut agar layak digunakan.
"Pemprov Banten akan memelihara gedung ini, termasuk rumah dinas Wakil Gubernur yang sudah dua tahun tidak digunakan. Kami sedang melakukan pemeliharaan agar nantinya gedung ini dan rumah dinas di Cipete bisa digunakan dengan layak," jelas Rina.
Proses pemeliharaan ini juga akan menyesuaikan dengan selera Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, yang akan menentukan tampilan dan nuansa kedua rumah dinas tersebut.
"Saat ini masih dalam koordinasi untuk menyesuaikan selera mereka, misalnya memilih nuansa tertentu. Karena yang akan menempati adalah mereka," tambah Rina.
Sementara itu, Andra Soni memastikan bahwa ia akan tinggal di Pendopo Lama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mengenai kesan mistis yang melekat pada gedung tersebut, Andra menyatakan, "InsyaAllah, saya tidak masalah. Bismillah saja," ujar Andra.
Mobil Dinas Baru untuk Gubernur dan Wakil Gubernur
Setelah dilantik, Andra Soni dan Dimyati Natakusumah juga akan menggunakan mobil dinas baru yang telah disiapkan oleh Pemerintah Provinsi Banten.
Mobil dinas tersebut dibeli menggunakan Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) Perubahan 2024.
Andra Soni akan mendapatkan mobil dinas Toyota Land Cruiser GR Sport 4x4 seharga Rp 3,19 miliar, sementara Dimyati Natakusumah akan menggunakan Toyota Land Cruiser Prado 2.7 TX L SUV yang dibanderol seharga Rp 2,43 miliar.
"Mobil dinas untuk Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih sudah dibeli dan masuk dalam anggaran perubahan 2024," kata Rina Dewiyanti.
Saat ini, kedua mobil dinas tersebut disimpan di rumah dinas Wakil Gubernur Banten di Cipete, Kota Serang.
Rina memastikan bahwa mobil dinas yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.
"Berdasarkan peraturan tersebut, Gubernur mendapat dua mobil dinas, yakni sedan 3.000 cc dan jeep 4.200 cc. Sedangkan Wakil Gubernur mendapatkan sedan 2.500 cc dan jeep 3.200 cc. Namun saat ini, mereka masing-masing baru menerima satu kendaraan," pungkas Rina.
| Transaksi Pakai QRIS di Banten Capai Rp 34 Triliun Selama Triwulan I 2026, Didominasi Pelaku UMKM |
|
|---|
| Kemenag Banten Dukung Sistem QRIS di 1.000 Masjid, Infak Kini Bisa Via Digital |
|
|---|
| Industri Hotel di Tanah Jawara Lesu, PHRI Banten Minta Kegiatan Pemerintah Digelar Lagi |
|
|---|
| Resmi Dilindungi, 5 Lagu Daerah Khas Banten Kini Tercatat Sebagai Ekspresi Budaya Tradisional |
|
|---|
| SMAN 3 Tangerang Selatan Jadi Wakil Banten untuk Final LCC Empat Pilar MPR RI 2026 Tingkat Nasional |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Calon-Gubernur-Banten-terpilih-w34324.jpg)