Batas Akhir Pengajuan Masa Sanggah CPNS 2024, Berikut Persyaratan yang Harus Diketahui

Hari ini, 15 Januari 2025, merupakan batas akhir bagi pelamar untuk mengajukan masa sanggah atas hasil kelulusan seleksi CPNS 2024.

Editor: Glery Lazuardi
Buku Petunjuk Pendaftaran Calon ASN 2024
Hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah diumumkan. Hari ini, 15 Januari 2025, merupakan batas akhir bagi pelamar untuk mengajukan masa sanggah atas hasil kelulusan seleksi CPNS 2024. 

TRIBUNBANTEN.COM - Hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah diumumkan. 

Hari ini, 15 Januari 2025, merupakan batas akhir bagi pelamar untuk mengajukan masa sanggah atas hasil kelulusan seleksi CPNS 2024. 

Setelah masa sanggah berakhir, panitia seleksi akan memiliki waktu tujuh hari kerja untuk mengolah hasil sanggah dan mengumumkan keputusan akhir.

Baca juga: Pengumuman CPNS Kemenkeu 2024: Cara Sanggah, Cek Kode Kelulusan dan Tindak Lanjut

Setelah rangkaian masa sanggah selesai, berikut adalah tahapan yang harus dilakukan pelamar CPNS 2024:

A. Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH)

Periode: 23 Januari - 21 Februari 2025

Pelamar yang lulus seleksi CPNS diwajibkan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id. 

Pelamar harus masuk/login dengan akun masing-masing dan mengunggah beberapa dokumen penting, seperti:

Pasfoto terbaru dengan pakaian formal dan latar belakang merah.

Ijazah asli yang digunakan untuk melamar.

Transkrip nilai asli.

Hasil cetak DRH yang sudah diisi dengan tangan, tanda tangan, dan dibubuhi meterai Rp 10.000.

Surat Pernyataan yang berisi lima poin dan surat pernyataan khusus bagi CPNS di lingkungan BKN.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani.

Surat Keterangan tidak mengonsumsi narkoba, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif.

Bukti Pengalaman Kerja yang sah dan dilegalisir (apabila ada).

Baca juga: Simak Link Pengumuman Hasil Akhir CPNS BNN 2024, Ini Ketentuan Sanggah dan Pemberkasan

B. Dokumen Lain yang Dikirim Melalui Email

Selain dokumen yang diunggah ke portal SSCASN, pelamar juga diwajibkan mengirimkan beberapa dokumen ke alamat email 
cpnsbknmasakini@bkn.go.id dengan subjek: nomor peserta_nama. Dokumen yang perlu dikirim adalah:

Kartu Keluarga.

Ijazah/STTB dari SD hingga SMA untuk pelamar dengan kualifikasi pendidikan D-III atau S-1, atau dari SD hingga S-1 untuk pelamar dengan kualifikasi pendidikan S-2.

C. Surat Pernyataan Bersedia Mengabdi

Pelamar yang lulus seleksi CPNS BKN 2024 harus membuat surat pernyataan yang menyatakan kesediaannya untuk mengabdi di BKN dan tidak akan mengajukan pindah selama 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS. 

Jika pelamar mengajukan pindah sebelum jangka waktu tersebut, maka dianggap mengundurkan diri.

D. Pengunduran Diri

Jika pelamar yang sudah dinyatakan lulus memutuskan untuk mengundurkan diri, maka mereka wajib mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani dan dibubuhi meterai Rp 10.000.

E. Sanksi Jika Tidak Memenuhi Syarat

Jika pelamar tidak mengisi DRH atau tidak memenuhi kelengkapan dokumen sesuai ketentuan, maka dianggap tidak memenuhi syarat atau mengundurkan diri, dan kelulusannya akan dibatalkan.

F. Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP)

Usul penetapan NIP untuk CPNS dilakukan pada 22 Februari - 23 Maret 2025. Pelamar yang telah dinyatakan lulus dalam seleksi akhir CPNS BKN T.A. 2024 harus siap menerima segala konsekuensi dari peraturan yang berlaku. Pelamar yang memberikan informasi palsu atau melanggar ketentuan dapat dibatalkan kelulusannya dan diberhentikan sebagai CPNS/PNS.

Catatan:

Pelamar dapat memantau hasil akhir seleksi CPNS 2024 melalui website SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id atau website masing-masing instansi penyelenggara. Pengumuman hasil seleksi akan dilakukan secara bertahap mulai 5 Januari hingga 12 Januari 2025.

Masa Sanggah:

Pelamar yang merasa keberatan dengan hasil pengumuman dapat mengajukan sanggah terhadap nilai atau data diri sendiri, bukan terhadap pesaing. 

Masa sanggah ini memberikan kesempatan bagi pelamar untuk mengoreksi nilai SKD atau SKB yang diumumkan jika ada ketidaksesuaian dengan hasil tes mereka.

Jadwal pengumuman CPNS 2024

Berikut jadwal seleksi CPNS 2024 mulai dari pendaftaran hingga pelaksanaan tes:

Pengumuman Seleksi CPNS 2024

19 Agustus s.d 10 September 2024

Pendaftaran Seleksi CPNS 2024

20 Agustus s.d. 10 September 2024

Seleksi Administrasi

20 Agustus s.d. 17 September 2024

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi

14 s.d. 19 September 2024

Konfirmasi Penggunaan Nilai SKD CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi

18 s.d 28 September 2024

Masa Sanggah

18 s.d. 22 September 2024

Jawab Sanggah

18 s.d. 24 September 2024

Pengumuman Pasca Masa Sanggah

21 s.d. 29 September 2024

Penarikan data final SKD CPNS

29 September s.d. 1 Oktober 2024

Penjadwalan SKD CPNS

2 s.d. 8 Oktober 2024

Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS

9 s.d. 15 Oktober 2024

Pelaksanaan SKD CPNS

16 Oktober s.d. 14 November 2024

Pengolahan Nilai SKD CPNS

23 Oktober s.d. 16 November 2024

Pengumuman Hasil SKD CPNS

17 s.d. 19 November 2024

Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT

20 November s.d 17 Desember 2024

Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT

20 s.d. 22 November 2024

Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi

23 s.d. 25 November 2024

Penarikan data final SKB CPNS

26 s.d. 28 November 2024

Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT

29 November s.d. 3 Desember 2024

Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan

Tempat SKB CPNS dengan CAT

4 s.d. 8 Desember 2024

Pelaksanaan SKB CPNS

9 s.d. 20 Desember 2024

Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS

17 Desember 2024 s.d. 4 Januari 2025

Pengumuman Hasil CPNS

5 s.d 12 Januari 2025

Masa Sanggah

13 s.d. 15 Januari 2025

Jawab Sanggah

13 s.d. 19 Januari 2025

Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah

15 s.d. 20 Januari 2025

Pengumuman Pasca Sanggah

16 s.d. 22 Januari 2025

Pengisian DRH NIP CPNS

23 Januari s.d. 21 Februari 2025

Usul Penetapan NIP CPNS

22 Februari s.d. 23 Maret 2025

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved