Dilaporkan Razman Nasution ke Polisi, Nikita Mirzani Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Razman Arif Nasution melaporkan Nikita Mirzani di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (10/1/2024).

Kolase Tribun
Razman Arif Nasution melaporkan Nikita Mirzani di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (10/1/2024). 

TRIBUNBANTEN.COM - Razman Arif Nasution melaporkan Nikita Mirzani di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (10/1/2024).

Razman Nasution melaporkan Nikita terkait kasus dugaan penganiayaan.

Akibat laporan tersebut, Nikita Mirzani terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Baca juga: Razman Nasution Bersedia Adopsi Lolly Anak Nikita Mirzani, Singgung Sikap Nikmir yang Berubah-ubah

Tim kuasa hukum Razman Nasution mengatakan, pihaknya telah menghadirkan saksi yang melihat kejadian dugaan penganiayaan yang dilakukan Nikita.

Bahkan, saksi tersebut juga terekam dalam CCTV.

Sehingga saksi yang dihadirkan pihak Razman ini disebut saksi kunci.

"Saksi yang kami hadirkan hari ini, ini benar-benar saksi yang melihat secara langsung kejadiannya."

"Bahkan para saksi ini terekam juga di dalam CCTV. Jadi sangat kuat sekali," tuturnya dikutip dari YouTube Grid ID, Rabu (15/1/2024), 

Dikatakannya, Nikita Mirzani terancam hukuman penjara hingga 5 tahun akibat dugaan penganiayaan tersebut.

"Nah kemudian terkait dengan perbuatan yang dilakukan oleh NM secara hukum ancaman pidananya adalah 5 tahun," jelasnya.

Nikita Mirzani dan Razman Nasution Saling Lapor Polisi

Seperti diketahui, tindakan Laura Meizani alias Lolly kabur dari rumah aman berbuntut panjang.

Aksi Lolly itu menimbulkan perseteruan antara Nikita Mirzani dan pengacara Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution.

Bahkan Nikita Mirzani dan Razman Nasution berujung saling lapor ke polisi.

Informasi ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta, AKP Nurma Dewi.

Nurma Dewi mengatakan, ada sebanyak empat laporan yang diterima polisi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved