Dilaporkan Razman Nasution ke Polisi, Nikita Mirzani Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Razman Arif Nasution melaporkan Nikita Mirzani di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (10/1/2024).

Kolase Tribun
Razman Arif Nasution melaporkan Nikita Mirzani di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (10/1/2024). 

"Dari semalam kita sudah menerima empat laporan polisi," kata Nurma, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (10/1/2024).

Tiktokers Vadel Badjideh membantah dirinya sudah bersetubuh dengan Lolly, anak Nikita Mirzani.
Tiktokers Vadel Badjideh membantah dirinya sudah bersetubuh dengan Lolly, anak Nikita Mirzani. (Kolase Tribun)

Baca juga: Nikita Mirzani Respons Kabar Razman Arief Nasution Ingin Adopsi Anaknya: Ambil Saja, Ambil!

Nurma menerangkan, Nikita Mirzani melaporkan Razman Nasution atas kasus dugaan penculikan.

"Satu, dari pelaporan dari saudari NM, tanggal 10 Januari 2025, pelapor adalah NM, kemudian yang menjadi korban adalah LM."

"Terlapor adalah RAN. Pasal yang diterapkan di sini adalah pasal 76F juncto 83 kemudian pasal 328 juncto 330 KUHP."

"Yaitu tentang penculikan, diduga ada penculikan," tuturnya.

Setelah itu, Nikita kembali melaporkan Razman dan satu orang lainnya atas dugaan pengeroyokan.

"Laporan berikutnya laporan polisi 105, pelapornya adalah NM, terlapor adalah RAN dan AS."

"Pasal diterapkan di sini pasal 351 KUHP dan atau 170 KUHP ancaman 5 tahun terkait penganiayaan dan pengeroyokan terhadap NM dilakukan, diduga dilakukan RAN dan AS," terang Nurma Dewi.

Selanjutnya, ada laporan dari tim Nikita dengan terlapor diduga Martin Badjideh atas dugaan pengancaman.

"Kemudian laporan polisi di 106 pelapor adalah LM kemudian terlapor adalah MB yang terjadi di Polres Metro Jakarta Selatan," ujar Nurma.

"Kemudian kasus dilaporkan 335 KUHP atau perbuatan tidak menyenangkan berupa ancaman yang diduga dilakukan terlapor," lanjutnya.

Terakhir, Razman Nasution melaporkan balik Nikita Mirzani atas dugaan penganiayaan.

"Kemudian (laporan polisi nomor) 104 pelapor adalah RAN dan terlapor adalah NM."

"Kasus yang dilaporkan adalah 351 KUHP terjadi di Polres Metro Jakarta Selatan hari Jumat tanggal 10 Januari sekira pukul 02.49 WIB," bebernya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nikita Mirzani Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara karena Laporan Razman Nasution

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved