Kawasan Stadion Maulana Yusuf Bakal Ditata, DLH Kota Serang Minta PT KAI Bongkar Bangunan Liar
Untuk itu, DLH bakal mengirimkan surat ke PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk melakukan pembongkaran.
|
Editor:
Agung Yulianto Wibowo
Rencana pembongkaran bangunan liar, kewenangan sepenuhnya ada pada pihak PT KAI selaku pemilik lahan.

"Tapi kalau untuk para pedagang yang di bantaran rel kereta api depan Taman Sari, akan dilakukan penyegelan dalam waktu dekat ini," ucapnya.
Wahyu mengaku, pihaknya sudah pernah berkomunikasi dengan para pedagang, baik yang di depan stadion maupun yang di Taman Sari.
"Kalau di sini kami tidak komunikasi, tapi waktu saya jadi Plt Disparpora sebetulnya semua sudah diundang, tapi yang datang hanya sisi sebelah kiri," ujarnya. (TribunBanten.com/Ade Feri)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.