Kawasan Stadion Maulana Yusuf Bakal Ditata, DLH Kota Serang Minta PT KAI Bongkar Bangunan Liar

Untuk itu, DLH bakal mengirimkan surat ke PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk melakukan pembongkaran.

|
TRIBUNBANTEN/MILDANIATI
Stadion Maulana Yusuf 

Rencana pembongkaran bangunan liar, kewenangan sepenuhnya ada pada pihak PT KAI selaku pemilik lahan.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang menertibakan para pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Stadion Maulana Yusuf, Kamis (9/2/2023).
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang menertibakan para pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Stadion Maulana Yusuf, Kamis (9/2/2023). (Desi Purnamasari/TribunBanten.com)

"Tapi kalau untuk para pedagang yang di bantaran rel kereta api depan Taman Sari, akan dilakukan penyegelan dalam waktu dekat ini," ucapnya.

Wahyu mengaku, pihaknya sudah pernah berkomunikasi dengan para pedagang, baik yang di depan stadion maupun yang di Taman Sari.

"Kalau di sini kami tidak komunikasi, tapi waktu saya jadi Plt Disparpora sebetulnya semua sudah diundang, tapi yang datang hanya sisi sebelah kiri," ujarnya.  (TribunBanten.com/Ade Feri)

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved