Sudah Ditetapkan! Ini 10 Hari Jadwal Cuti Bersama Sepanjang Tahun 2025
Dalam diktum kesatu disebutkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2025
TRIBUNBANTEN.COM - Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025 ditetapkan pada 16 Januari 2025.
Keppres tersebut merupakan jumlah cuti bersama pegawai aparatur sipil negara (ASN) pada 2025 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto.
"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara," tulis Diktum Kedua yang dikutip pada Jumat (17/1/2025).
Baca juga: Simak 40 Link Kalender 2025 Gratis, Lengkap dengan Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama
Kemudian dalam diktum ketiga menyebutkan bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Dalam diktum kesatu disebutkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2025 antara lain :
1) 28 Januari 2025 (Selasa) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili;
2) 28 Maret 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947;
3) Pada 2, 3, 4, dan 7 April 2025 (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah;
4) 13 Mei 2025 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;
Baca juga: Kalender Januari 2025: Berikut Daftar Libur, Tanggal Merah dan Cuti Bersama
5) 30 Mei 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus;
6) 9 Juni 2025 (Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah; dan
7) 26 Desember 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.