Biodata Lengkap Kholid, Nelayan Banten yang Lantang Menentang Pagar Laut di Tangerang

Kholid merupakan nelayan di asal Kabupaten Serang yang saat ini lantang menolak pagar laut di pesisir Pantai Kabupaten Tangerang, Banten.

Tayang:
Editor: Abdul Rosid
Kolase
Kholid merupakan nelayan di asal Kabupaten Serang yang saat ini lantang menolak pagar laut di pesisir Pantai Kabupaten Tangerang, Banten. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kholid merupakan nelayan di  asal Kabupaten Serang yang saat ini lantang menolak pagar laut di pesisir Pantai Kabupaten Tangerang, Banten.

Kholid menyampaikan keresahannya ketika tampil di acara Indonesia Lawyer Club (ILC) beberapa waktu lalu.

Kholid dikenal sebagai nelayan dari Desa Kronjo, Kecamatan Pontang, Serang, Provinsi Banten.

Ia disebut nelayan berwawasan luas dan memiliki kecakapan bicara yang baik.

Baca juga: VIRAL Turis asal Kolombia Ngaku Dipalak Anggota Polisi Rp 200 Ribu saat Buat Laporan di Bali

Kholid mengaku tahu siapa dalang di balik pagar laut yang membentang sepanjang 30 km di Desa Muncung hingga Pakuhaji, Tangerang, Banten.

"Masyarakat tahu (pembangunan pagar laut), artinya memang otomatis juga sudah pernah mengobrol atas perintah siapa.

Kata pekerjanya disuruh PIK2, proyek PIK2.

Kalau dianggap ini pagar misterius begitu rumitnya, sebenarnya lucu aja saya mah," ungkap Kholid dikutip TribunnewsBogor.com dari tayangan tv one news, Selasa (21/1/2025).

"Ini yang mengerjakan artinya warga juga, nelayan juga?" tanya presenter, Tiara.

"Masyarakat yang dibayar, kuli. (Dibayar) Rp100 ribu perhari.

Yang bisa melakukan ini, yang pasti ya orang yang banyak duit.

Justru saya curiga, ini nanti disiapkan SHM, sudah ada 300 SHM. Ini ceritanya gimana," ujar Kholid.

Lebih lanjut, Kholid membantah pembangunan pagar laut itu atas inisiasi nelayan.

Belakangan memang beredar isu nelayan sengaja membangun pagar laut tersebut untuk mengatasi abrasi.

"Saya juga sempat berpikir tentang abrasi, ya enggak masuk pikiran juga, masa abrasi begini (pakai bambu).

Kalau misalnya swadaya masyarakat, saya perkirakan ini lebih dari 5 juta bambu, (harga bambu) yang paling murah Rp15 ribu.

Kalau ada 5 juta bambu, udah berapa miliar? enggak masuk (akal), enggak ada," ungkap Kholid.

Lima bulan resah, Kholid mengaku sudah pernah melaporkan terkait pagar laut ke Dinas Kelautan setempat.

Namun tak juga digubris dan ditindaklanjuti.

Barulah setelah viral, pagar laut tersebut jadi atensi nasional hingga dibongkar oleh TNI atas perintah Presiden Prabowo Subianto.

"Kalau ini udah menjadi informasi, harusnya negara hadir dong.

Ke DKP Provinsi sudah (pernah buat laporan).

Responnya 'iya saya udah tahu', memang sudah sidak. Ini adalah melanggar," kata Kholid.

Miris melihat pagar laut hingga kini masih berdiri kokoh, Kholid kecewa terhadap dinas terkait.

"Kok ini negara seperti sudah dicaplok korporasi. Takut amat.

Udah jelas ini adalah pelanggaran, kok masih disegel.

Namanya nelayan salah sedikit aja di laut , itu udah ditangkap."

"Ketika ini kaitannya sesuatu yang besar, pemodal besar, lah kok seperti takut, cari apa lagi, udah jelas melanggar, tangkap, cabut," imbuh Kholid.

Dengan nada bicara meninggi, Kholid lantas mengurai alasannya tidak setuju jika ada proyek di perairan Tangerang.

Tak cuma itu, Kholid mengaku berani melawan dalang di balik pembangunan pagar laut.

"Saya begini marah, emosi, hampura ya, saya tidak ingin dikelola oleh korporasi-korporasi.

Kalau saya dikelola oleh korporasi, sampai kiamat kita ini akan miskin terus, modelnya ya begini nih, bikin miskin," ujar Kholid.

"Kalau negara enggak berani melawan korporasi, saya yang akan melawan.

Dan saya akan pimpin masyarakat Banten untuk melawan korporasi itu, sudah siap, saya nyatakan dengan jelas," sambungnya.

Lantang berani melawan pagar laut, Kholid mengaku beberapa waktu ke belakang ia mendapatkan banyak ancaman.

"(Kholid dapat intimidasi) Misalnya 'udah lah jangan ngurusin hal-hal itu, itu urusan orang gede, orang kecil enggak boleh ikutan.

Pasti ada yang telepon 'eh Lid, jangan ngomong kencang-kencang lah," kata Kholid.

Meski begitu, Kholid mengaku tak gentar dan terus akan melawan.

"Kalau ancaman ke saya, ada telepon masuk, nomor telepon baru (Kholid tanya ke penelepon) 'dengan siapa nih'. (Kata penelepon) 'enggak perlu kenal, saya mau bilang, kamu jangan macam-macam ngomong urusan pagar laut segala macam, urusan pengurugan, kamu bisa bahaya kamu, kasihan anak istri kamu'.

Ketika saya telepon kembali udah enggak aktif," ujar Kholid.

Sosok pemilik pagar laut 

Menteri ATR/BPN RI, Nusron Wahid, mengungkapkan adanya kepemilikan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di sekitar pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten.

Nusron lantas membeberkan siapa saja pemilik SHGB di sekitar pagar laut tersebut.

"Kami mengakui, kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak sosmed tersebut jumlahnya 263 bidang dalam bentuk SHGB."

"Atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang.

Kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang," ujar Nusron, Senin (20/1/2025).

Kemudian ada pula sertifikat hak milik (SHM) sebanyak 17 bidang yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang.

"Jadi berita-berita yang muncul di media maupun di sosmed tentang adanya sertifikat tersebut setelah kami cek benar adanya." 

"Lokasinya pun benar adanya sesuai dengan aplikasi BHUMI, yaitu ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang," ungkapnya.

Mengenai SHGB dan SHM ini, Nusron menyebut, Kementerian ATR/BPN mengutus dan memerintahkan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) untuk melakukan koordinasi dahn pengecekan bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) pada Senin (20/1/2025).

Tujuannya untuk memeriksa lokasi dari sertifikat tanah-sertifikat tanah di garis pantai Desa Kohod tersebut berada di dalam garis pantai (daratan) atau berada di luar garis pantai (laut).

Pasalnya, setelah dicek oleh pihaknya, sambung Nusron, di dalam proses pengajuan sertifikat itu terdapat dokumen-dokumen yang terbit tahun 1982. 

Oleh sebab itu, perlu dicek batas garis pantai pada tahun 1982, 1983, 1984, dan 2024 sampai sekarang.

"Untuk mengecek keberadaan apakah lokasi yang dimaksud dalam peta bidang tanah yang tertuang di dalam SHGB maupun SHM tanah tersebut berada di dalam, berada di bawah, di dalam garis pantai, atau di luar garis pantai itu.

Dan kami minta besok sudah ada hasil karena itu masalah tidak terlalu sulit untuk dilihat," terangnya.

Jika nantinya hasil koordinasi dengan BIG terdapat SHGB maupun SHM yang berada di luar garis pantai, maka Kementerian ATR/BPN akan melakukan evaluasi.

"Manakala nanti hasil koordinasi dengan BIG terdapat SHGB maupun SHM yang terbukti benar-benar berada di luar garis pantai, bukan APL, memang wilayah laut kemudian disertifikatkan, maka kami tentu akan evaluasi dan tentu akan kami tinjau ulang," paparnya.

Menurut Nusron, pihaknya masih memiliki kewenangan lantaran sertifikat itu terbit pada tahun 2023.

"Berdasarkan PP, kalau selama sertifikat itu belum berusia 5 tahun dan ternyata dalam perjalanan terbukti secara faktual ada cacat material, ada cacat prosedural, dan ada cacat hukum, maka dapat kami batalkan dan dapat kami tinjau ulang tanpa harus proses perintah pengadilan," ungkapnya.

 

Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved