Fakta Menarik di Balik Pembongkaran Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Pemerintah Indonesia secara resmi memulai proses pembongkaran pagar laut yang terbuat dari bambu sepanjang 30,16 kilometer (km).

Editor: Glery Lazuardi
Kompas.com
Ilustrasi pagar laut. Pemerintah Indonesia secara resmi memulai proses pembongkaran pagar laut yang terbuat dari bambu sepanjang 30,16 kilometer (km) yang membentang di pesisir utara Tangerang, Banten. Pembongkaran ini dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama TNI Angkatan Laut (AL) serta instansi maritim terkait pada Rabu, (22/1/2025). 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah Indonesia secara resmi memulai proses pembongkaran pagar laut yang terbuat dari bambu sepanjang 30,16 kilometer (km) yang membentang di pesisir utara Tangerang, Banten

Pembongkaran ini dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama TNI Angkatan Laut (AL) serta instansi maritim terkait pada Rabu, (22/1/2025).

Baca juga: Pejabat BPN Tangerang Diperiksa Terkait Sertifikat HGB Area Pagar Laut yang Dinilai Cacat Prosedur

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan bahwa meski pagar laut tersebut telah dibongkar, proses penyelidikan terkait siapa yang bertanggung jawab dalam pemasangan pagar tersebut akan terus dilanjutkan.

KKP juga akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Daerah Banten, untuk melanjutkan penyelidikan hukum.

"Proses hukum terkait pemasangan pagar laut ini terus berjalan, dan kami juga akan melaporkan perkembangan kepada Komisi IV DPR," ujar Trenggono.

Baca juga: Dibantu Ribuan Nelayan, Pemprov Banten dan KKP Bongkar Pagar Laut di Tangerang Hari Ini

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPR, Titiek Soeharto, memberikan apresiasi terhadap sinergi antara aparat pemerintah dan nelayan dalam pembongkaran pagar laut tersebut. 

Ia menegaskan bahwa laut adalah milik bersama dan tidak boleh diperuntukkan bagi individu atau korporasi tanpa izin.

"Laut ini bukan milik perorangan atau korporasi, laut milik kita semua. Jadi yang mengkapling tanpa izin, kami minta segera diselesaikan," tegas Titiek.

Pembongkaran pagar laut dilakukan dengan metode menarik pagar menggunakan tali dari boat-boat yang dikerahkan. 

Metode ini memungkinkan bagian bawah pagar ikut tercabut, sehingga tidak menyisakan batang bambu di dasar lautan. 

Estimasi waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan seluruh proses pembongkaran ini diperkirakan maksimal 10 hari.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved