Jadwal Libur Januari 2025: Kombinasi Cuti dan Akhir Pekan, Total Bisa Sembilan Hari

emerintah telah menetapkan daftar tanggal merah dan cuti bersama untuk tahun 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1017

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
Tribun Jogja
ilustrasi kalender 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah telah menetapkan daftar tanggal merah dan cuti bersama untuk tahun 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024 dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025.

Khusus untuk bulan Januari 2025, masyarakat dapat menikmati beberapa hari libur nasional yang strategis, termasuk kesempatan untuk merencanakan libur panjang di akhir bulan.

Baca juga: Libur Sekolah Ramadan 2025, Simak Jadwal Lengkapnya

Tanggal Merah dan Cuti Bersama Januari 2025

Berikut jadwal tanggal merah dan cuti bersama di bulan Januari 2025:

1. Rabu, 1 Januari 2025 – Tahun Baru 2025 Masehi (libur nasional)

2. Senin, 27 Januari 2025 – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW (libur nasional)

3. Selasa, 28 Januari 2025 – Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

4. Rabu, 29 Januari 2025 – Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili (libur nasional)

Peluang Libur Panjang di Akhir Januari

Akhir Januari 2025 menjadi momen strategis bagi masyarakat untuk memanfaatkan cuti tambahan.

Dengan mengambil cuti kerja pada tanggal Kamis, 30 Januari, dan Jumat, 31 Januari, masyarakat dapat menikmati libur panjang hingga 9 hari, mulai dari Sabtu, 25 Januari, hingga Minggu, 2 Februari 2025.

Berikut rinciannya:

25-26 Januari (Sabtu-Minggu) – Akhir pekan

27 Januari (Senin) – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

28 Januari (Selasa) – Cuti Bersama Tahun Baru Imlek

29 Januari (Rabu) – Tahun Baru Imlek

30-31 Januari (Kamis-Jumat) – Cuti tambahan

1-2 Februari (Sabtu-Minggu) – Akhir pekan

Libur Nasional Januari 2025

Pada bulan ini, terdapat empat hari libur nasional:

Tahun Baru 2025 Masehi (1 Januari)

Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW (27 Januari)

Cuti Bersama Tahun Baru Imlek (28 Januari)

Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili (29 Januari)

Khusus tanggal 30 dan 31 Januari 2025, meskipun bukan tanggal merah, masyarakat bisa memanfaatkannya sebagai cuti untuk memperpanjang liburan.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved