CATAT! Ini Syarat Buat SIM Baru 2025, Berikut Batas Usia dan Tarifnya

Bagi masyarakat yang ingin membuat SIM baru di tahun 2025, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk batas usia dan tarif nya

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Tajudin
net
Ilustrasi SIM A, SIM B dan SIM C 

TRIBUNBANTEN.COM - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting yang diperlukan setiap pengendara kendaraan bermotor sebagai bukti legalitas untuk berkendara. 

Jenis SIM disesuaikan dengan jenis kendaraan yang digunakan. 

Bagi masyarakat yang ingin membuat SIM baru di tahun 2025, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk batas usia dan tarif pembuatan SIM sesuai dengan jenisnya. 

Batas usia minimal pembuatan SIM Setiap jenis SIM memiliki batas usia minimal yang berbeda, tergantung pada jenis kendaraan yang akan dikemudikan.

Baca juga: Cara Mudah Mengurus SIM Hilang atau Rusak, Berikut Syaratnya

Berikut adalah rincian batas usia minimal bagi pemohon SIM baru di tahun 2025:

  • SIM A: 17 tahun 
  • SIM A umum: 20 tahun 
  • SIM B I: 20 tahun 
  • SIM B II: 21 tahun 
  • SIM B I umum: 22 tahun 
  • SIM B II umum: 23 tahun 
  • SIM C: 17 tahun 
  • SIM C I: 18 tahun 
  • SIM C II: 19 tahun 
  • SIM D: 17 tahun 
  • SIM D I: 17 tahun. 

Batasan usia ini ditetapkan untuk memastikan bahwa pengendara memiliki kecakapan dan kedewasaan dalam mengemudikan kendaraan di jalan raya.

Baca juga: Jadwal Terbaru Layanan SIM Keliling di Tangerang, Selasa 21 Januari 2025

Tarif pembuatan SIM baru 

Untuk mendapatkan SIM baru, pemohon perlu membayar biaya pembuatan sesuai dengan jenis SIM yang diajukan. 

Berikut adalah tarif resmi yang berlaku di tahun 2025: 

  • SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum: Rp 120.000 
  • SIM C, C I, dan C II: Rp 100.000 
  • SIM D dan D I: Rp 50.000 
  • SIM Internasional: Rp 250.000 

Namun, biaya di atas belum termasuk biaya tambahan seperti tes kesehatan dan tes psikologi, yang besarnya dapat bervariasi tergantung lokasi pelayanan. 

Syarat pembuatan SIM baru 

Baca juga: Jadwal dan Biaya SIM Keliling di Wilayah Hukum Polda Banten, Rabu 8 Januari 2025

Pemohon yang ingin membuat SIM baru harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi, di antaranya: 

  • Mengisi formulir pendaftaran SIM Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku 
  • Fotokopi atau asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dari lembaga yang telah terakreditasi 
  • Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang menunjukkan pemohon telah memenuhi syarat berkendara 
  • Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (khusus bagi tenaga kerja asing) 
  • Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani dari fasilitas kesehatan yang ditunjuk Melampirkan bukti
  • kepesertaan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Setelah semua syarat terpenuhi, pemohon harus menjalani serangkaian tes, termasuk ujian teori, ujian praktik, serta tes psikologi.

 

Sumber : Kompas.com

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved