Jokowi Tanggapi Soal Sertifikat SMH dan HGB di Kawasan Pagar Laut Tangerang Banten: Dicek Aja

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) buka suara mengenai sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut.

Editor: Abdul Rosid
Kompas.com
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) buka suara mengenai sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut perairan Tangerang, Banten. 

TRIBUNBANTEN.COM - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) buka suara mengenai sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut perairan Tangerang, Banten.

Sebagaimana diketahui,sertifikat SHGB an SHM di Kawasan pagar laut, Kabupaten Tangerang terbit pada tahun 2023, di mana Jokowi masih menjadi Presiden RI.

Adanya SGHB dan SHM di kawasan laut dianggap menyalahi aturan karena adanya putusan MK soal tidak boleh ada kepemilikan pribadi di kawasan laut.

Artinya SHGB dan SHM tersebut ilegal adanya. 

Baca juga: Sejumlah Pejabat BPN Kabupaten Tangerang Diperiksa Buntut Sertifikat Pagar Laut

Ilegalnya SHGB dab SHM tersebut diperkuat oleh pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

Trenggono menegaskan bahwa di dasar laut tidak boleh ada sertifikat hak guna maupun kepemilikan.

Pasalnya muncul SHM dan HGB di atas laut yang berada  pada kawasan di mana dipasangnya pagar laut tersebut.

Jokowi meminta agar proses legal penerbitan sertifikat tersebut diperiksa secara menyeluruh.

"Ya, yang paling penting itu proses legalnya. Prosedur legalnya dilalui atau tidak. Betul atau tidak betul. Itu kan proses dari kelurahan, proses ke kecamatan, proses di Kantor BPN kabupaten. Kalau untuk SHM-nya," jelasnya saat ditemui di Solo, Jawa Tengah, Jumat (24/1/2025).

Menurutnya, penerbitan sertifikat pagar laut tidak hanya terjadi di Tangerang, tetapi juga di Bekasi, Jawa Timur, dan daerah lainnya di Indonesia.

"Kalau untuk SHGB-nya juga di Kementerian dicek aja. Apakah proses legalnya, prosedur legalnya apakah semua dilalui dengan baik atau tidak. Dan itu juga tidak hanya di Tangerang, di Bekasi juga ada di Jawa Timur dan tempat lain. Saya kira yang paling penting cek itu," tambahnya.

Baca juga: Kades Kohod Dikawal Paspamdes Bak Presiden saat Ditanya soal Sertifikat Pagar Laut Tangerang

Sebelumnya, AHY mengungkapkan bahwa SHGB dan SHM di kawasan pagar laut Tangerang telah terbit pada 2023.

Hal itu berdasarkan informasi yang diperolehnya dari Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid.

"Iya, (terbitnya tahun) 2023. Saya mendapatkan penjelasan itu dari Kementerian ATR BPN," ungkap AHY di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).

AHY juga mengakui bahwa dirinya tidak mengetahui mengenai penerbitan sertifikat pagar laut tersebut saat menjabat sebagai Menteri ATR, karena baru bergabung dengan kementerian tersebut pada 2024.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved