7 Pejabat Pemprov Diperiksa Kejati Banten dalam Kasus Dugaan Korupsi BPO Eks Pj Gubernur Al Muktabar
Sebanyak 7 pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten digilir untuk diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Sebanyak tujuh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten digilir diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten.
Ketujuh pejabat tersebut diperiksa sebagai saksi, dalam kasus dugaan korupsi Biaya Penunjang Operasional (BPO) Pj Gubernur Banten tahun 2022-2024 sebesar Rp 39 miliar.
"Saat ini perkembangannya sudah tujuh orang dari Pemprov Banten yang diperiksa," kata Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna di kantornya, Kamis (30/1/2025).
Baca juga: Pj Gubernur Banten Al Muktabar Tiba-tiba Dilantik Jadi Deputi di Sekretariat Wapres, Ini Kata DPRD
Namun, Rangga tak menyebutkan siapa saja yang telah dilakukan pemeriksaan.
Tetapi dari informasi yang dihimpun, para pejabat tersebut salah di antaranya adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten, Rina Dewiyanti, dan Kepala Bagian Perundang-undangan pada Biro Hukum Pemerintah Banten, Ahmad Syaefullah.
Rina diperiksa pada 15 Januari 2025.
Sedangkan Ahmad diperiksa hari ini.
Proses pemeriksaan dimulai sekira pukul 09.00 WIB dan keluar pukul 12.00 WIB.
Selain itu, Kejati Banten juga akan memeriksa mantan Pj Gubernur, Al Muktabar yang menjabat pada periode tersebut.
"Kemungkinan dipanggil, karena laporannya terkait dengan biaya penunjang operasional 39 miliar Pj Gubernur," ujar Rangga.
Rangga mengungkapkan, penyelidikan dugaan korupsi ini dimulai pada 2 Januari 2025 lalu dan merupakan limpahan dari Kejaksaan Agung.
"Masih dilakukan klarifikasi," pungkasnya.
Sementara Kepala BPKAD Banten, Rina Dewiyanti membenarkan bahwa dia telah dimintai keterangan terkait dugaan kasus korupsi tersebut.
"Ya dimintai keterangan," singkat Rina melalui pesan instan belum lama ini.
| Sempat Lumpuh Tertimbun Tebing Longsor, Jalan Citorek-Warung Banten Kini Sudah Bisa Dilalui |
|
|---|
| Rumah Mantan Pasutri di Serang Dihancurkan Pakai Excavator Usai Cerai, Hasil Kesepakatan Bersama |
|
|---|
| Jadwal dan Agenda Gubernur Banten Hari Ini 17 Mei 2026: Resmikan Hotel hingga Nonton Laga Persita |
|
|---|
| Tebing 60 Meter Longsor, Timbun Jalan Citorek-Warung Banten, Mobil Belum Bisa Melintas |
|
|---|
| Cara Seru Nikmati Libur Panjang di Anyer, Makan Grill Hangat Sambil Menikmati Matahari Terbenam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Kantor-Kejati-Banten-1.jpg)