1 Pelaku Penggelapan Bos Mobil di Rest Area KM 45 Tangerang Masih Buron, 4 Lainnya Ditangkap

Satu pelaku penggelapan mobil milik Ilyas Abdulrahman (48) belum berhasil ditangkap.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Shutterstock
Ilustrasi Pistol - Satu pelaku penggelapan mobil milik Ilyas Abdulrahman (48) belum berhasil ditangkap. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Satu pelaku penggelapan mobil milik Ilyas Abdulrahman (48) belum berhasil ditangkap. Terduga inisial RM tersebut masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasus penggelapan mobil bos rental tersebut berujung penembakan terhadap Ilyas di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Kabupaten Tangerang, pada Kamis 2 Januari 2025.

Aksi penembakan dilakukan oleh tiga oknum TNI Angkatan Laut (AL),Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, 
Sersan satu Akbar Adli, Sersan Satu Rafsin Hermawan.

Baca juga: Pengadilan Militer Gelar Sidang Terbuka Terdakwa Kasus Penembakan Bos Rental di Rest Area Tangerang

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arif Nazaruddin mengatakan, sejauh ini penyidik baru berhasil menangkap 4 pelaku penggelapan mobil. Yakni, AS, IS, IM dan HR.

"Ada satu orang buron inisial RM, penyidik masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan," kata Arif kepada wartawan melalui sambungan telepon, Senin (10/2/2025).

Arif menjelaskan, keempat pelaku ditangkap di tempat berbeda dengan kurun waktu satu bulan. 

AS dan IS ditangkap di Pandeglang, IM di wilayah Tangerang dan R di Kota Serang.

Para pelaku lanjut Arif, memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari AS yang menyewa mobil, kemudian IM menerima, IS dan HR menjadi perantara penjualan mobil kepada oknum anggota TNI.

"Disinilah kenapa kendaraan tersebut bisa beralih hingga dilakukan jual beli. Kalau yang buron ini menjadi perantara yang mencabut GPS untuk menghilangkan jejak kendaraan," ujar Arief.

Arief mengungkapkan, para pelaku sudah diamankan di Mako Polresta Tangerang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Ini perlu disampaikan juga bahwa penyidik Satreskrim sudah mengirim berkas pada Jaksa peneliti, dengan ancaman pasal 372 kepada jaksa peneliti," pungkas Arief.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved