Koruptor Bansos Kemendikbud Tahun 2015 Ditangkap Kejati Banten Setelah 6 Tahun Buron

Arifin, terduga koruptor bantuan sosial dari Kemendikbud RI akhirnya ditangkap, setelah 6 tahun menjadi buron.

|
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
Dok. Kejari Pandeglang 
Arifin saat dibawa ke Kejari Pandeglang, Kamis (13/2/2025). 

Laporan Wartawan TribunBaten.com, Engkos Kosasih 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Arifin, terduga koruptor bantuan sosial dari Kemendikbud RI akhirnya ditangkap, setelah 6 tahun menjadi buron.

Arifin merupakan satu dari pelaku lain, yang terlibat dalam pusaran korupsi bansos untuk 22 majelis taklim di Kabupaten Pandeglang tahun 2015. 

Para pelaku lainnya, Rohman, Elvi Sukaesih, Asep Saepudin telah memiliki kekuatan hukum tetap. 

Baca juga: Kasus Korupsi Bansos di Dinas Sosial Lebak, Mantan Pejabat Ditetapkan Tersangka

Sedangkan 1 pelaku bernama Amelia yang merupakan Staf di Kemendikbud meninggal dunia.

Plh Asintel Kejati Banten Aditya Rakatama mengatakan, alasan Arifin baru ditangkap karena selama ini ia berpindah-pindah tempat.

Namun pelarian tersebut berakhir, setelah penyidik mendapat informasi bahwa Arifin ada di Kecamatan Labuan, Pandeglang.

"Kemudian dia ditangkap kemarin (Rabu 12 Februari 2025)," kata Aditya di Kejati Banten, Kamis (13/2/2025).

 

Aditya menjelaskan, Arifin ditetapkan masuk dalam pencarian orang (DPO) sejak ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2019 silam setelah terus mangkir panggilan penyidik. 

"Ia jadi tersangka setelah pengembangan dari pelaku lain yang sudah berkekuatan hukum tetap," ungkapnya.

Diketahui, kasus korupsi bansos majelis taklim tersebut bermula ketika Asep Saepudin menerima tawaran dari Amelia, yang mengaku sebagai staf di Kemendikbud RI.

Asep kemudian meminta Arifin untuk mencari lembaga pendidikan, dan majelis taklim penerima bansos tersebut dengan potongan fee sekira 10 sampai 20 persen.

Baca juga: Kritik Prabowo Soal Vonis Ringan Koruptor, Pakar Hukum: Perlu Pemeriksaan Hakim

"Arifin berperan menyetorkan uang korupsi sekitar Rp220 juga kepada tersangka Asep Saepudin," ungkap Aditya.

Setelah ditangkap, Arifin lalu dibawa ke Kejari Pandeglang untuk proses lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya telah merugikan keuangan negara Rp 220 juta. 

"Betul pelaku ditahan di Rutan Kelas II B Pandeglang semalam, pelaku dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal  3 Undang-undang tindak pidana korupsi," kasi Intel Kejari Pandeglang, Wildani Hafit.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved