Gus Robi Ajak Tim Pemenangan Bupati Serang Terpilih Ratu Zakiyah Optimis Menang Gugatan
Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutusakan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilkada Kabupaten Serang 2024.
Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutusakan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilkada Kabupaten Serang 2024.
Pembacaan putusan PHPU Kabupaten Serang dijadwalkan akan berlangsung pada Senin (24/2/2024) pukul 13.30 WIB.
Adapun sengketa Pilkada Kabupaten Serang 2024, terdaftar dalam perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Baca juga: TAJIR Ini Rincian Harta Ratu Zakiyah, Bupati Serang Terpilih Gagal Dilantik Prabowo 20 Februari 2025
Tim pemenangan sekaligus kerabat calon Bupati dan Wakil Bupati Serang, Ratu Zakiyah-Najib Hamas, KH Muhamad Robi mengaku optimis gugatan termohon akan ditolak majelis hakim.
Pria yang akrab disapa Gus Robi pun juga mengajak seluruh tim pemenangan dan seluruh keluarga Zakiyah-Najib, untuk tetap berdoa demi menjemput kebahagiaan yang tertunda di Kabupaten Serang.
Menurutnya, tidak ada tindakan yang terstruktur sistematis dan masif (TSM) yang dilakukan oleh tim pemenangan Zakiyah-Najib, selama masa kampanye Pilkada 2024.
Gus Robi menyebut, tindakan TSM hanya bisa dijalankan oleh petahana. Sedangkan pasangan Zakiyah-Najib baru pertama kali mencalonkan diri sebagai cabup-cawabup Serang.
"Ditambah KPU dan Bawaslu Kabupaten Serang, sudah berjalan sesuai aturan. Dan semua bukti yang diajukan pemohon itu sudah dipatahkan seluruhnya oleh pihak Bawaslu," ujarnya kepada TribunBanten com, melalui pesan WhatsApp, Senin (24/2/2025).
Lebih lanjut ia menjelaskan, rasa optimisme nya bertambah ketika melihat saksi ahli 01 selaku pemohon juga tidak optimis.
Gus Robi menyebut, saat sidang PHPU Bupati Kabupaten Serang, dengan perkara nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang dilaksanakan di Panel 3 dengan dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, saksi ahli pemohon yakni Prof. Ibnu Sina justru mendahulukan panel 1.
Sampai akhirnya, kata dia Prof Ibnu Sina datang terlambat pada akhir sidang panel 3.
"Bahkan saksi ahli tersebut (Prof Ibnu Sina) tidak sempat memberi keterangan sepatah kata pun, karena menyia-nyiakan waktu yang sudah disiapkan pimpinan sidang," ucapnya.
"Nah, pertanyaannya kenapa Prof. Ibnu Sina selaku saksi ahli 01 lebih mendahulukan panel 1 ketimbang panel 3 sidang Kabupaten Serang?. Ini menunjukkan bahwa kasus Kabupaten Serang ini sulit sekali ia menangkan ketimbang kasus yg di panel 1," jelasnya.
Ia berharap, tuduhan yang dilayangkan pasangan calon bupati-wakil bupati Serang nomor urut 01, tidak terbukti dan masyarakat Kabupaten Serang bisa lekas menjemput kebahagiaannya yang tertunda.
"Insya Allaah keterlambatan pelantikan ini banyak hikmah bagi kita semua. Kita mesti berbaik sangka selalu kepada sang maha penentu takdir," tandasnya.
Bupati Serang Ratu Zakiyah Terpukau Lihat Pulo Panjang Bersih dari Sampah, Jadi Desa Percontohan |
![]() |
---|
Permudah Layanan Kesehatan, Bupati Serang akan Hadirkan Tenaga Medis di Polindes Pulau Panjang |
![]() |
---|
Bupati Serang Datangi Pulau Panjang, Warga Dapat 1.100 Paket Sembako dan Bantuan Rumah |
![]() |
---|
Bupati Ratu Zakiyah, Dorong Seluruh ASN di Kabupaten Serang Salurkan ZIS Melalui Baznas |
![]() |
---|
Daftar Nama Bupati Serang dari Masa ke Masa, Mulai dari Pra-Kemerdekaan hingga Ratu Zakiyah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.