Ramadan 2025

Pemkot Tangsel Haramkan THM Beroperasi Selama Bulan Puasa Ramadan 2025

Pemkot Tangsel dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) resmi melarang Tempat Hiburan Malam beroperasi selama bulan Ramadan 2025.

Editor: Ahmad Haris
Warta Kota/Bintang Pradewo
TEMPAT HIBURAN MALAM - (Ilustrasi THM). Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) resmi melarang Tempat Hiburan Malam beroperasi selama bulan Ramadan 2025.  

TRIBUNBANTEN.COM - Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten beroperasi selama bulan Ramadan 2025.

Pelarangan itu dilakukan oleh Pemkot Tangsel dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Sekretaris Daerah (Sekda), Bambang Noertjahjo menegaskan, bahwa Pemkot Tangsel telah menerbitkan surat edaran terkait ketentuan selama bulan Ramadan. 

Baca juga: Ini Aturan Jam Buka Tempat Makan dan Hiburan Selama Ramadan di Kota Tangerang

Operasional hiburan malam hingga panti pijat dilarang sepenuhnya di Tangsel.

“Untuk tempat hiburan malam, termasuk panti pijat akan ditutup sepenuhnya,” kata Bambang, Kamis (27/2/2025). 

 

 

Adapun, larangan ini akan dipantau oleh tim gabungan, mulai dari Satpol PP dan Polres Tangsel, akan memantau secara langsung dalam menegakkan aturan melalui surat edaran yang telah disepakati oleh Forkopimda. 

“Tadi Pak Kapolres juga menyampaikan bahwa akan ada tim khusus untuk memantau pelaksanaan surat edaran ini,” ucap Bambang. 

Lebih lanjut, larangan ini diberlakukan untuk masyarakat di Tangsel bisa menjalani ibadah di bulan Ramadhan dengan tenang dan nyaman.

 

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Tempat Hiburan Malam di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved