PSU Pilkada Kabupaten Serang

KPU Pastikan Akan Perpanjang Badan Ad Hoc di PSU Kabupaten Serang, Masa Kerja Sebulan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten memastikan akan memperpanjang Badan Ad Hoc yang sudah terbentuk di Pilkada 2024.

|
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Kolase TribunBanten.com/Tribunnews.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten memastikan akan memperpanjang Badan Ad Hoc yang sudah terbentuk di Pilkada 2024. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten memastikan akan memperpanjang Badan Ad Hoc yang sudah terbentuk di Pilkada 2024.

Hak itu karena badan Ad Hoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) masa kerjanya habis pada Januari 2025 lalu.

Komisioner KPU Banten, Ahmad Suja'i mengatakan, tak memiliki banyak waktu untuk rekrutmen badan Ad Hoc. Sehingga pihaknya akan melakukan perpanjangan pada Ad Hoc yang ada.

Baca juga: Dibuka Hari Ini, Cek Cara Daftar Mudik Gratis Pemprov Banten 2025, Klik jawaramudik.bantenprov.go.id

"Kalau berkaitan dengan Ad Hoc akan diperpanjang yang sudah terbentuk," kata Suja'i kepada TribunBanten.com melalui sambungan telepon, Minggu (2/3/2025).

Suja'i menjelaskan, penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) hanya 60 hari setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Waktunya terbatas, jadi kita perpanjang yang ada," katanya.

Kendati demikian, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) perpanjang badan Ad Hoc dari KPU RI. 

"Status mereka sudah berakhir, kita tunggu petunjuk tertulis dari KPU RI, apakah nanti akan dilakukan verifikasi, atau seperti apa," ujarnya.

Menurut Suja'i, badan Ad Hoc yang diperpanjang akan bekerja kurang lebih selama 1 bulan. Hal itu karena, KPU tak memiliki banyak anggaran untuk menggaji mereka.

"Kalau lihat putusan MK kita harus pemungutan ulang 60 hari. Kalau Ad Hoc dibentuk sekarang, untuk penggajian mereka gimana," ungkapnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved